Suara.com - DPD RI menyampaikan keberatan atas disahkannya UU Tapera dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Pembahasan kedua UU itu dinilai cacat formil karena dinilai tak sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Komite II DPD RI akan mempertimbangkan untuk melakukan judicial review kepada MK.
Keberatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Anna Latuconsina saat membacakan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite II pada Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI Kamis sore (17/3).
Anna menjelaskan, MK dalam putusannya menyatakan DPD RI memiliki kewenangan yang sama dalam pengajuan RUU. Selain itu, DPD RI memiliki kewenangan untuk ikut membahas RUU dari awal sampai akhir pembahasan.
“Pembahasan UU Tapera dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam tidak memenuhi kedua unsur yang disebutkan dalam putusan MK. Oleh karena itu, Komite II DPD RI akan melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mempertimbangkan kemungkinan diajukannya uji materiil atau judicial review kepada MK," tegas Anna.
Selain cacat formil, kedua UU tersebut secara materil juga dianggap mengandung beberapa muatan yang perlu mendapatkan perhatian oleh DPD RI.
Terkait UU Tapera, Komite II DPD RI menilai substansi UU Tapera tidak mengakomodasi tentang ketersediaan dan kepemilikan tanah dan kestabilan harga tanah. UU Tapera juga dianggap mengalami tumpang tindih dengan UU BPJS, terutama dalam hal iuran.
“UU Tapera juga harus mampu memprioritaskan kepentingan ketersediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan hanya kepada kepentingan ekonomi. Tidak adanya unsur masyarakat sebagai peserta Tapera dalam struktur Badan Pengelola (BP) Tapera menunjukkan belum adanya keadilan bagi peserta Tapera,” jelas Anna.
Sementara terkait UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, kata Anna, pihaknya sudah lama menyadari pentingnya perlindungan untuk nelayan.
“Jauh sebelum DPR menyiapkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, DPD RI telah menyiapkan Naskah Akademik dan Draft RUU itu untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Namun kemudian RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, sementara pada saat pembahasan Prolegnas, DPR maupun Pemerintah belum memiliki Naskah Akademik dan draft RUU,” ungkapnya.
Meski demikian, Anna menjelaskan bahwa ada perbedaan substansi antara UU yang ditetapkan pemerintah dan DPR dengan draft RUU inisiatif DPD RI.
“Dalam draft RUU inisiatif DPD RI terdapat ketentuan mengenai dana bantuan langsung yang diperuntukkan untuk nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, dan koperasi perikanan. Selain itu, DPD RI juga memasukkan ketentuan tentang penyelesaian sengketa antar nelayan yang diselesaikan melalui pertemuan langsung antara para pihak yang bersengketa, termasuk larangan dan sanksi bagi nelayan yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah dan pemda atau menggunakan fasilitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU