- Prof Jawade Hafidz mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026.
- Akademisi Unissula mendukung penuh UU Perampasan Aset sebagai pelengkap tiga undang-undang baru yang telah diberlakukan.
- Prof Topo Santoso menjelaskan konsep RUU fokus pada gugatan negara terhadap aset hasil kejahatan, bukan pada pelakunya.
Suara.com - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026. Ia menilai penundaan pengesahan aturan tersebut sarat kepentingan.
“Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” kata Jawade saat Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Sabtu.
Jawade yang juga Dekan FH Unissula menegaskan dukungan kalangan akademisi terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sangat besar dan mendesak. Terlebih, pemerintah baru saja memberlakukan tiga undang-undang penting, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan perampasan aset koruptor memerlukan pengaturan yang jelas, terutama terkait kewenangan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaannya. “Pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan. Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyampaikan bahwa hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR. Menurutnya, konsep perampasan aset menitikberatkan pada gugatan negara terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana, bukan terhadap pelakunya.
“Jadi, yang digugat negara adalah aset. Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, tidak jelas hartanya ini. Nah, negara versus aset ini, bukan orang,” kata Topo.
Ia menambahkan, konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 hingga kini belum diatur secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita. Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja,” ujarnya.
Baca Juga: Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
Berita Terkait
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Laporan Suara.com dari Davos: Bicara Investasi, Prabowo Pastikan Supremasi Hukum di Indonesia
-
Togi Sitindaon Ungkap Mandat Penjualan Obligasi dan MTN di Sidang Perdata
-
Tambang Ilegal: Ketika Alam Dikeruk dan Hukum Dipinggirkan
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?
-
12 Hari Serangan AS-Israel ke Iran: 1.300 Warga Sipil Tewas, 10.000 Target Diklaim Dibom
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
Zionis Israel Makin Tersiksa dengan Rudal Iran, Tidur Makin Tak Nyenyak Takut 'Lewat' Mendadak
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai