- Prof Jawade Hafidz mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026.
- Akademisi Unissula mendukung penuh UU Perampasan Aset sebagai pelengkap tiga undang-undang baru yang telah diberlakukan.
- Prof Topo Santoso menjelaskan konsep RUU fokus pada gugatan negara terhadap aset hasil kejahatan, bukan pada pelakunya.
Suara.com - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026. Ia menilai penundaan pengesahan aturan tersebut sarat kepentingan.
“Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” kata Jawade saat Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Sabtu.
Jawade yang juga Dekan FH Unissula menegaskan dukungan kalangan akademisi terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sangat besar dan mendesak. Terlebih, pemerintah baru saja memberlakukan tiga undang-undang penting, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan perampasan aset koruptor memerlukan pengaturan yang jelas, terutama terkait kewenangan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaannya. “Pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan. Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyampaikan bahwa hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR. Menurutnya, konsep perampasan aset menitikberatkan pada gugatan negara terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana, bukan terhadap pelakunya.
“Jadi, yang digugat negara adalah aset. Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, tidak jelas hartanya ini. Nah, negara versus aset ini, bukan orang,” kata Topo.
Ia menambahkan, konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 hingga kini belum diatur secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita. Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja,” ujarnya.
Baca Juga: Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
Berita Terkait
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Laporan Suara.com dari Davos: Bicara Investasi, Prabowo Pastikan Supremasi Hukum di Indonesia
-
Togi Sitindaon Ungkap Mandat Penjualan Obligasi dan MTN di Sidang Perdata
-
Tambang Ilegal: Ketika Alam Dikeruk dan Hukum Dipinggirkan
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli