Kisruh antara taksi konvensional dengan layanan taksi berbasis online,Grab dan Uber masih terus menjadi perbincangan. Hal tersebut menyusul, pemerintah yang belum bisa mencarikan solusi yang tepat menyelesaikan kisruh tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Ra'uf meminta kepada pemerintah untuk menghapus kebijakan tarif batas bawah di kalangan taksi konvensional. Pasalnya, kebijakan inilah yang telah memicu bentrokkan diantara keduanya.
"Kalau tarif batas bawah ini dihapus oleh pemerintah maka perusahaan taksi konvensional ini dapat bersaing dengan layanan taksi berbasis online seperti Grab dan Uber. Kuncinya di sini," kata Syarkawi saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2016).
Menurut Syarkawi adanya aturan tarif batas bawah untuk taksi konvensional telah membuat perusahaan taksi kesulitan untuk mematok harga yang lebih efisien. Hal inilah yang membuat perusahaan taksi konvensional merasa dirugikan pasalnya taksi berbasis online tidak dikategorikan sebagai angkutan umum melainkan sebagai kendaraan rental.
"Karena yang online dikategorikan sebagai kendaraan rental, makanya mereka nggak kena tarif batas bawah ini. Jelas saja yang konvensional merasa keberatan, karena ini memicu persaingan yang tidak sehat " kata.
Syarkawi pun mengaku KPPU sudah memberikan rekomendasi penghapusan aturan tarif batas bawah kepada kementerian perhubungan sejak 2 atau 3 tahun yang lalu namun Kementerian Perhubungan belum menerapkan peraturan tersebut.
"Tapi belum dijalankan rekomendasi itu. bahkan sudah ada operator taksi yang menyurati pemda DKI untuk jalankan regulasi di industri transportasi sesuai dengan rekomendasi kppu, yaitu menghilangkan tarif bawah itu. mudah-mudahan bisa mendengar ini dan membuat hal baru dengan memotong tarif bawah itu, ini demi efisiensi," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada