Kisruh antara taksi konvensional dengan layanan taksi berbasis online,Grab dan Uber masih terus menjadi perbincangan. Hal tersebut menyusul, pemerintah yang belum bisa mencarikan solusi yang tepat menyelesaikan kisruh tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Ra'uf meminta kepada pemerintah untuk menghapus kebijakan tarif batas bawah di kalangan taksi konvensional. Pasalnya, kebijakan inilah yang telah memicu bentrokkan diantara keduanya.
"Kalau tarif batas bawah ini dihapus oleh pemerintah maka perusahaan taksi konvensional ini dapat bersaing dengan layanan taksi berbasis online seperti Grab dan Uber. Kuncinya di sini," kata Syarkawi saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2016).
Menurut Syarkawi adanya aturan tarif batas bawah untuk taksi konvensional telah membuat perusahaan taksi kesulitan untuk mematok harga yang lebih efisien. Hal inilah yang membuat perusahaan taksi konvensional merasa dirugikan pasalnya taksi berbasis online tidak dikategorikan sebagai angkutan umum melainkan sebagai kendaraan rental.
"Karena yang online dikategorikan sebagai kendaraan rental, makanya mereka nggak kena tarif batas bawah ini. Jelas saja yang konvensional merasa keberatan, karena ini memicu persaingan yang tidak sehat " kata.
Syarkawi pun mengaku KPPU sudah memberikan rekomendasi penghapusan aturan tarif batas bawah kepada kementerian perhubungan sejak 2 atau 3 tahun yang lalu namun Kementerian Perhubungan belum menerapkan peraturan tersebut.
"Tapi belum dijalankan rekomendasi itu. bahkan sudah ada operator taksi yang menyurati pemda DKI untuk jalankan regulasi di industri transportasi sesuai dengan rekomendasi kppu, yaitu menghilangkan tarif bawah itu. mudah-mudahan bisa mendengar ini dan membuat hal baru dengan memotong tarif bawah itu, ini demi efisiensi," katanya.
Berita Terkait
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar