Suara.com - Transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab Car dan Uber Taxi tidak memiliki izin resmi yang berlaku di Indonesia. Namun bisnis itu masih bisa berjalan saat ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menjelaskan pemerintah akan memberikan waktu bagi kedua model transportasi publik tersebut untuk memenuhi persyaratan berdasarkan aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugihardjo usai bertemu dengan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Andri Ansyah di Gedung Menkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(23/3/2016).
"Posisi sekarang Grab dan Uber belum ada izin resmi angkutan dan juga belum bekerjasama dengan mereka yang mempunyai izin resmi. Maksudnya, Grab dan Uber ini belum bekerjasama dengan operator yang punya izin resmi," kata Sugohardjo.
Oleh karena itu dia akan memberikan kesempatan kepada keduanya dan berharap dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Rencananya, pihaknya melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memanggil pihak Gran dan Uber untuk membahas hal-hal yang harus dipenuhi selama tenggat waktu yang diberikan, dimana disebutnya sebagai masa transisi.
"Nanti Grab dan Uber kita panggil dan juga badan usaha apa yang diajukan oleh Grab dan Uber. Buat bahas masalah apa saja yang harus dipenuhi agar mereka bisa dapat izin usaha. Kita akan bahas terkait waktu dan timeline. Itu akan kita jadikan patokan masa transisi," kata Sugihardjo.
Sugihardjo juga menjelaskan bahwa kepada Grab dan Uber agar tidak boleh menambahkan armadanya selama masa transisi yang nantinya akan ditentukan oleh pihaknya.
"Sebelum masa transisi kan ada status quo. Berarti yang sudah terdaftar ya operasi. Tetapi kalau dia lakukan ekspansi nggak boleh. Tapi terhadap yang lama ya sudah nggak apa-apa. Misalnya,ada yang punya mobil pribadi. Bosnya tinggal pagi sampai malam, terus keejasama dengan Uber untuk dihunakan, maka itu akan mikir mikir lagi. Jadi kita kasih kesempatan," katanya.
Sugihardjo pun menegaskan akan menindak tegas kalau masa transisi sudah lewat tetapi Grab dan Uber belum juga memenuhi syarat yang ada maka akan diberi sanksi yang tegas.
"Apabila dalam masa transisi nggak terpenuhi maka kita tegakan hukum yang berlaku. Kita lakukan prinsip yang adil," kata Sugihardjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya