Suara.com - Transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab Car dan Uber Taxi tidak memiliki izin resmi yang berlaku di Indonesia. Namun bisnis itu masih bisa berjalan saat ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menjelaskan pemerintah akan memberikan waktu bagi kedua model transportasi publik tersebut untuk memenuhi persyaratan berdasarkan aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugihardjo usai bertemu dengan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Andri Ansyah di Gedung Menkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(23/3/2016).
"Posisi sekarang Grab dan Uber belum ada izin resmi angkutan dan juga belum bekerjasama dengan mereka yang mempunyai izin resmi. Maksudnya, Grab dan Uber ini belum bekerjasama dengan operator yang punya izin resmi," kata Sugohardjo.
Oleh karena itu dia akan memberikan kesempatan kepada keduanya dan berharap dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Rencananya, pihaknya melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memanggil pihak Gran dan Uber untuk membahas hal-hal yang harus dipenuhi selama tenggat waktu yang diberikan, dimana disebutnya sebagai masa transisi.
"Nanti Grab dan Uber kita panggil dan juga badan usaha apa yang diajukan oleh Grab dan Uber. Buat bahas masalah apa saja yang harus dipenuhi agar mereka bisa dapat izin usaha. Kita akan bahas terkait waktu dan timeline. Itu akan kita jadikan patokan masa transisi," kata Sugihardjo.
Sugihardjo juga menjelaskan bahwa kepada Grab dan Uber agar tidak boleh menambahkan armadanya selama masa transisi yang nantinya akan ditentukan oleh pihaknya.
"Sebelum masa transisi kan ada status quo. Berarti yang sudah terdaftar ya operasi. Tetapi kalau dia lakukan ekspansi nggak boleh. Tapi terhadap yang lama ya sudah nggak apa-apa. Misalnya,ada yang punya mobil pribadi. Bosnya tinggal pagi sampai malam, terus keejasama dengan Uber untuk dihunakan, maka itu akan mikir mikir lagi. Jadi kita kasih kesempatan," katanya.
Sugihardjo pun menegaskan akan menindak tegas kalau masa transisi sudah lewat tetapi Grab dan Uber belum juga memenuhi syarat yang ada maka akan diberi sanksi yang tegas.
"Apabila dalam masa transisi nggak terpenuhi maka kita tegakan hukum yang berlaku. Kita lakukan prinsip yang adil," kata Sugihardjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek