Suara.com - Transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab Car dan Uber Taxi tidak memiliki izin resmi yang berlaku di Indonesia. Namun bisnis itu masih bisa berjalan saat ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo menjelaskan pemerintah akan memberikan waktu bagi kedua model transportasi publik tersebut untuk memenuhi persyaratan berdasarkan aturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugihardjo usai bertemu dengan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Andri Ansyah di Gedung Menkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(23/3/2016).
"Posisi sekarang Grab dan Uber belum ada izin resmi angkutan dan juga belum bekerjasama dengan mereka yang mempunyai izin resmi. Maksudnya, Grab dan Uber ini belum bekerjasama dengan operator yang punya izin resmi," kata Sugohardjo.
Oleh karena itu dia akan memberikan kesempatan kepada keduanya dan berharap dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Rencananya, pihaknya melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memanggil pihak Gran dan Uber untuk membahas hal-hal yang harus dipenuhi selama tenggat waktu yang diberikan, dimana disebutnya sebagai masa transisi.
"Nanti Grab dan Uber kita panggil dan juga badan usaha apa yang diajukan oleh Grab dan Uber. Buat bahas masalah apa saja yang harus dipenuhi agar mereka bisa dapat izin usaha. Kita akan bahas terkait waktu dan timeline. Itu akan kita jadikan patokan masa transisi," kata Sugihardjo.
Sugihardjo juga menjelaskan bahwa kepada Grab dan Uber agar tidak boleh menambahkan armadanya selama masa transisi yang nantinya akan ditentukan oleh pihaknya.
"Sebelum masa transisi kan ada status quo. Berarti yang sudah terdaftar ya operasi. Tetapi kalau dia lakukan ekspansi nggak boleh. Tapi terhadap yang lama ya sudah nggak apa-apa. Misalnya,ada yang punya mobil pribadi. Bosnya tinggal pagi sampai malam, terus keejasama dengan Uber untuk dihunakan, maka itu akan mikir mikir lagi. Jadi kita kasih kesempatan," katanya.
Sugihardjo pun menegaskan akan menindak tegas kalau masa transisi sudah lewat tetapi Grab dan Uber belum juga memenuhi syarat yang ada maka akan diberi sanksi yang tegas.
"Apabila dalam masa transisi nggak terpenuhi maka kita tegakan hukum yang berlaku. Kita lakukan prinsip yang adil," kata Sugihardjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda