Suara.com - Harga sebuah rumah memang nggak bisa dikatakan murah. Setiap tahun bahkan harga cenderung naik.
Kredit pemilikan rumah (KPR) memang jadi favorit masyarakat luas. Wajar saja, nggak semua orang memiliki tunai keras untuk membeli rumah.
Salah satu cara yang cukup ampuh untuk mendapatkan rumah idaman adalah dengan membeli rumah lelang bank. Rumah yang dilelang biasanya merupakan milik nasabah KPR yang gagal melunasi cicilan tersebut.
Rumah lelang bank memang jadi incaran. Maklum harga yang ditawarkan tergolong murah dibanding membeli rumah baru.
Yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Membeli Rumah Lelang Bank
Membeli rumah lelang bank itu aman dan ada dasar hukumnya, jadi nggak usah khawatir. Tapi tetap ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, antara lain:
1. Kelengkapan Surat
Pihak bank tentu sudah memastikan semua dokumen kelengkapan rumah yang dilelang. Tapi kita tetap harus mengecek ulang. Pastikan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan semuanya lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
2. Mendatangi Lokasi Rumah
Mengecek langsung ke lokasi rumah sangat dianjurkan. Perhatikan apakah lokasinya tergolong aman dan strategis.
Cek dengan seksama kondisi rumah apakah membutuhkan renovasi atau nggak. Nggak ada salahnya juga mengecek riwayat rumah yang bersangkutan, apakah pernah terkena bencana alam atau nggak .
3. Pelajari Dokumen Terkait
Sebelum memutuskan membeli rumah lelang bank, ada baiknya mempelajari perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen tersebut berfungsi mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah.
Tahapan Lelang Bank
Mengikuti lelang bank memang nggak bisa sembarangan. Ada peraturan dan tata cara. Proses pelelangan biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang resmi ditunjuk bank.
Tag
Berita Terkait
-
Manfaatin Tarik Tunai Kartu Kredit Saat Kepepet Boleh Aja Kok!
-
Tabungan Emas Mulai dari Rp5 Ribu? Jangan Protes Sebelum Baca Ini
-
Apakah Anda Siap Keluar dari Zona Nyaman Menjadi Karyawan?
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit Bisa Bikin Keuangan Amburadul
-
Beli Rumah, Harus Perhatikan 5 Surat-surat Berikut Ini
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
Terkini
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas