Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) belum lama disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada rapat paripurna DPR 17 Maret 2016 lalu. Menanggapi disahkannya UU PPKSK tersebut, anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur II, Mukhamad Misbakhun mengatakan, belajar dari pengalaman krisis Asia 1997/1998 dan resesi global 2008, pemerintah setiap saat harus siap bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional. Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif.
“Adanya UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis,” ujar Misbakhun dalam keterangan resmi, Jumat (1/04/2016).
Pria kelahiran Pasuruan ini memandang, ada beberapa poin krusial pada UU PPKSK yang menjadi ruh tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat. Pertama, UU PPKSK pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Menurutnya, UU PPKSK mengatur mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.
“Dengan demikian, sasaran PPKSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi,” ucap dia.
Kedua, UU PPKSK dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, terutama terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ataupun terjadinya moral hazard yang bisa memberatkan keuangan negara.
Ketiga, UU PPKSK menegaskan bahwa kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Dalam konteks itulah, keberadaan UU PPKSK tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.
“Kehadiran UU PPKSK menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan permasalahan krisis sistem keuangan, sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dapat berfungsi normal dan bisa berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa,” tukas politisi Golkar itu.
Berita Terkait
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi
-
Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan
-
Alert! Perang AS-Israel vs Iran Dorong Harga BBM, Listrik, dan KPR di Sini Meroket
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina