Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) belum lama disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada rapat paripurna DPR 17 Maret 2016 lalu. Menanggapi disahkannya UU PPKSK tersebut, anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur II, Mukhamad Misbakhun mengatakan, belajar dari pengalaman krisis Asia 1997/1998 dan resesi global 2008, pemerintah setiap saat harus siap bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional. Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif.
“Adanya UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis,” ujar Misbakhun dalam keterangan resmi, Jumat (1/04/2016).
Pria kelahiran Pasuruan ini memandang, ada beberapa poin krusial pada UU PPKSK yang menjadi ruh tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat. Pertama, UU PPKSK pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Menurutnya, UU PPKSK mengatur mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.
“Dengan demikian, sasaran PPKSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi,” ucap dia.
Kedua, UU PPKSK dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, terutama terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ataupun terjadinya moral hazard yang bisa memberatkan keuangan negara.
Ketiga, UU PPKSK menegaskan bahwa kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Dalam konteks itulah, keberadaan UU PPKSK tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.
“Kehadiran UU PPKSK menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan permasalahan krisis sistem keuangan, sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dapat berfungsi normal dan bisa berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa,” tukas politisi Golkar itu.
Berita Terkait
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
-
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Anak Menkeu Purbaya Sarankan Investasi Bitcoin untuk Hadapi Krisis Ekonomi 2027: Apa Kelebihannya?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen
-
Jalur Langsa - Kuala Simpang Kembali Fungsional, Konektivitas Aceh-Sumut Berangsur Normal