Suara.com - Tarif listrik bulan April 2016 bagi 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment kembali mengalami penurunan. Penurunan tarif listrik berkisar antara Rp 8 hingga Rp 12 per kWh (kilo Watt hour).
Manajer Senior Public Relations PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Agung Murdifi mengatakan penurunan ini dipengaruhi oleh 3 variabel besaran ekonomi makro yakni stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (US$), harga minyak bumi mentah (ICP), dan juga relatif rendahnya inflasi bulanan.
Besaran variabel yang mempengaruhi perubahan tarif April 2016 adalah sebagai berikut : Nilai kurs Rupiah Januari 2016 sebesar Rp 13.889/US$ turun menjadi Rp 13.516/US$ pada Februari 2016. Harga minyak bumi mentah (ICP) Januari 2016 sebesar 27,49 US$/barrel naik menjadi 28,29 US$/barrel pada Februari 2016. "Dan penurunan inflasi pada Februari 2016 sebesar -0,09 persen dari Januari 2016 sebeser 0,51 persen," ujar Agung dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2016).
Dengan berbagai situasi tersebut, besaran tarif April 2016 oleh PLN ditetapkan sebagai berikut :
Tarif listrik konsumen Tegangan Rendah (TR) turun 12 Rupiah. Dari 1.355/kWh pada Maret 2016 menjadi Rp 1.343/kWh pada April 2016.
Pelangggan golongan tarif ini adalah :
– Rumah tangga kecil (R1/1300 VA & R1/2200 VA)
– Rumah tangga sedang (R2/3500-5500 VA)
– Rumah tangga besar (R3/6600 VA ke atas)
– Bisnis menengah (B2/6600 VA-200 kVA)
– Pemerintah sedang (P1/6600 VA-200 kVA)
– Penerangan Jalan (P3)
Tarif listrik konsumen Tegangan Menengah (TM) turun 9 Rupiah. Dari Rp 1.042/kWh pada Maret 2016 menjadi Rp 1.033/kWh pada April 2016.
Pelanggan golongan tarif ini adalah :
– Bisnis besar (B3/di atas 200 kVA)
– Industri menengah (I3/di atas 200 kVA)
– Pemerintah besar (P2/ di atas 200 kVA)
Tarif listrik konsumen Tegangan Tinggi (TT) juga turun sebesar 8 Rupiah. Dari Rp 933/kWhpada Maret 2016 menjadi Rp 925/kWh pada April 2016. Pelanggan golongan tarif ini adalah Industri skala besar (I4/di atas 30 MVA).
"Penurunan tarif pada April 2016 dapat dimanfaatkan konsumen, khususnya industri untuk meningkatkan daya saing produksinya," tutup Agung.
Berita Terkait
-
Banjir Pevoli Asing di Proliga 2026, Kompetisi Makin Kuat atau Alarm Pembinaan Lokal?
-
Hasil Proliga 2026 Putri Hari Ini: Poppy Aulia Bawa Electric PLN Gilas Popsivo Polwan
-
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Nangis, Cerita Sulitnya Pemulihan Listrik di Lokasi Bencana Sumatera
-
Top Skor Sementara Proliga 2026 Putri Usai Seri Medan: Megawati Hangestri Tembus 10 Besar
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Purbaya Cuek Usai Disebut Idiot-Bukan Orang Suci oleh Noel
-
Purbaya Ungkap Setoran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Diambil dari Kemenhan
-
Inggris Siapkan Rp80 Triliun untuk Perkuat Armada Kapal Indonesia
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
-
Dolar AS Ambruk, Rupiah Ditutup Perkasa di Level Rp16.754 Sore Ini
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Ada Proyek Gentengisasi Prabowo, Purbaya Pikir-pikir Pangkas Anggaran MBG
-
Prabowo Sebut Tanaman Ajaib, Sawit Kini Berubah Arti Jadi 'Pohon' di KBBI
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan