Suara.com - Tarif listrik bulan April 2016 bagi 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment kembali mengalami penurunan. Penurunan tarif listrik berkisar antara Rp 8 hingga Rp 12 per kWh (kilo Watt hour).
Manajer Senior Public Relations PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Agung Murdifi mengatakan penurunan ini dipengaruhi oleh 3 variabel besaran ekonomi makro yakni stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (US$), harga minyak bumi mentah (ICP), dan juga relatif rendahnya inflasi bulanan.
Besaran variabel yang mempengaruhi perubahan tarif April 2016 adalah sebagai berikut : Nilai kurs Rupiah Januari 2016 sebesar Rp 13.889/US$ turun menjadi Rp 13.516/US$ pada Februari 2016. Harga minyak bumi mentah (ICP) Januari 2016 sebesar 27,49 US$/barrel naik menjadi 28,29 US$/barrel pada Februari 2016. "Dan penurunan inflasi pada Februari 2016 sebesar -0,09 persen dari Januari 2016 sebeser 0,51 persen," ujar Agung dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2016).
Dengan berbagai situasi tersebut, besaran tarif April 2016 oleh PLN ditetapkan sebagai berikut :
Tarif listrik konsumen Tegangan Rendah (TR) turun 12 Rupiah. Dari 1.355/kWh pada Maret 2016 menjadi Rp 1.343/kWh pada April 2016.
Pelangggan golongan tarif ini adalah :
– Rumah tangga kecil (R1/1300 VA & R1/2200 VA)
– Rumah tangga sedang (R2/3500-5500 VA)
– Rumah tangga besar (R3/6600 VA ke atas)
– Bisnis menengah (B2/6600 VA-200 kVA)
– Pemerintah sedang (P1/6600 VA-200 kVA)
– Penerangan Jalan (P3)
Tarif listrik konsumen Tegangan Menengah (TM) turun 9 Rupiah. Dari Rp 1.042/kWh pada Maret 2016 menjadi Rp 1.033/kWh pada April 2016.
Pelanggan golongan tarif ini adalah :
– Bisnis besar (B3/di atas 200 kVA)
– Industri menengah (I3/di atas 200 kVA)
– Pemerintah besar (P2/ di atas 200 kVA)
Tarif listrik konsumen Tegangan Tinggi (TT) juga turun sebesar 8 Rupiah. Dari Rp 933/kWhpada Maret 2016 menjadi Rp 925/kWh pada April 2016. Pelanggan golongan tarif ini adalah Industri skala besar (I4/di atas 30 MVA).
"Penurunan tarif pada April 2016 dapat dimanfaatkan konsumen, khususnya industri untuk meningkatkan daya saing produksinya," tutup Agung.
Berita Terkait
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa
-
Pertumbuhan Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Naik 9 Kali Lipat
-
Mengubah Hutan Bambu Jadi Sumber Kehidupan, Langkah Nyata Green Action 2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026