Suara.com - Rapat Paripurna diwarnai aksi interupsi mempertanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang Tax Manesty atau pengampunan pajak. Anggota DPR kebanyakan mempertanyakan kelanjutan pembahasan Tax Amesty karena dianggap kurang memenuhi syarat lantaran dihadiri oleh satu pimpinan DPR.
Interupsi berawal dari Anggota Fraksi Gerindra Azikin Sholtan yang mempertanyakan ketidakkonsisntenan putusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Di mana, rapat pertama memutuskan untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum dilanjutkan pembahasan. Sedangkan, rapat Bamus kemarin memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty di Komisi XI.
"Kami mohon pimpinan agar meninjau lagi," kata Azikin dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2016).
Kemudian, Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno juga mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU ini. Apalagi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Rapat Bamus yang memutuskan RUU Tax Amnesty tidak sah lantaran hanya dihadiri satu pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR Ade Komarudin.
"Mohon perhatian, karena kekompakan pimpinan menjadi cermin di Parlemen. Saya mohon ini diluruskan supaya jangan ada dusta di antara kita," tuturnya.
Anggota Fraksi PKS Eky Awal Muharam menambahkan, perlu dipertimbangkan lagi pembahasan RUU ini. Apalagi, dia menilai penggodokan RUU ini di DPR terkesan dipaksakan.
"Ini tiba-tiba kita dipaksa mengeluarkan UU yang memberikan pengampunan pajak. Padahal pemerintah perbaiki saja ketentuan UU perrpajakan," tuturnyua.
Anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menegaskan kembali, pada rapat Bamus pada 6 April, yang dihadiri pimpinan DPR minus Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan, diputuskan RUU Tax Amnesty ditunda sambil melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. Dia menambahkan, juga belum ada kesepakatan apakah RUU akan dibahas di tingkat pansus atau komisi.
"Tapi yang menjadi heran, kemarin dilakukan rapat Bamus kembali, lalu ditetapkan dibahas di Komisi XI. Rapat itu juga hanyua satu pimpinan. Kami minta mematangkan apa yang diambil kemarin, atau kembali pada putusan di mana perlu rapat konsultasi sebelum membahas tax amnesty," ujar Supratman.
Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU Tax Amnesty ini sudah menjadi persetujuan bersama DPR dan pemerintah. Maka, dalam waktu 60 hari RUU tersebut harus dibahas.
Karenanya, dia menganggap lebih baik segera dilakukan pembahasan RUU Tax Amnesty. Bila ada keberatan dan masukan, bisa diperdebatkan dalam pembahasan RU tersebut untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sebab, saat ini tax ratio di Indonesia cukup rendah.
"Kalau kita tidak ingin bahas dalam 60 hari, apa yang akan kita bahas? Apa nggak melanggar UU? Karena ini sudah ada surpres (surat presiden)," kata dia.
Taufik Kurniawan yang memimpin rapat kali ini mengatakan, masalah RUU Tax Amnesty ini sudah dibahas dalam rapat pimpinan pagi ini bersama biro hukum kesekjenan DPR.
"Intinya, pembahasan Tax Amnesty ini tidak bisa dipisahkan dalam rapat pimpinan (DPR)," kata Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026