Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 menargetkan penerimaan perpajakan pada 2016 sebesar Rp1,546 triliun atau mengalami kenaikan sebeaar 3,9 persen dibandingkan APBN-P 2015.
Dengan meningkatnya target penerimaan pajak tersebut, otomatis membuat ratio pajak mengalami peningkatan sebesar 13 persen. Pada 2019 diperkirakan akan meningkat hingga 16 persen.
Untuk mengatasi peningkatan tersebut, pemerintah berencana menerapkan kebijakan ekstensifikasi cukai pada sejumlah produk. Seperti produk minuman berkarbonasi, minuman berpemanis hingga terakhir kemasan plastik.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan pihaknya menolak dengan adanya penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya, dengan penerapan kebijakan tersebut bisa membuat masyarakat menengah bawah semakin miskin.
Menurut dia, jika mengaitkan kebijakan cukai terhadap produk yang bersifat elastis terhadap penerimaan, justru dapat berdampak kontraproduktif terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Hal tersebut karena pengenaan cukai pada produk-produk yang sifatnya elastis justru dapat membuat menurunnya konsumsi yang akhirnya menurunkan penerimaan pajak dari PPN maupun PPh Badan.
"Seperti kita ketahui, kayak Rokok, ternyata ada kenaikan cukai rokok justru membuat angka kemiskinan semakin meningkat. Karena rokok sangat dekat dengan masyarakat. Makanya pemerintah perlu hati-hati, jangan sampai kenaikan cukai ini justru membuat konsumsi masyarakat malah menurun," kata Enny saat ditemui dalam diskusi di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kedua, di sektor investasi dan penyerapan tenaga kerja, pengenaan cukai yang diskriminatif dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor dan akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain, seperti Tiongkok, Malaysia, bahkan Vietnam.
"Ini tambah memberatkan ketika berhadapan dengan masuknya Indonesia ke dalam komunitas MEA dalam waktu dekat, sedangkan iklim investasi menjadi kunci dalam menjadikan Indonesia sebagai basis produksi di kawasan ASEAN," katanya.
Ketiga, pemerintah dapat fokus pada aspek-aspek lain dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan, baik yang sifatnya aspek kelembagaan maupun jenis pajak lain yang dapat dioptimalkan. Dalam aspek kelembagaan, pemerintah dapat berfokus kepada upaya meningkatkan kemudahan membayar pajak.
Menurut Enny, pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan PPh pribadi yang selama ini masih mengandalkan PPh pasal 21 dan PPh badan. Ada beberapa opsi yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah, seperti pajak untuk profesi maupun pajak harta waris untuk nilai lebih dari Rp100 miliar.
"Kami menilai kebijakan pengenaan cukai perlu dipertimbangkan secara matang agar kebijakannya tidak kontraprofuktif dan justru bertentangan dengan arah kebijakan makroekonomi Indonesia, baik terhadap target penerimaan perpajakan maupun untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya