Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai industri perbankan merupakan salah satu pihak yang harus turut bertanggung jawab atas maraknya permasalahan yang terjadi di industri properti. Terutama atas kerugian yang dialami oleh konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh YLKI bersama dengan Koalisi ResponsiBank Indonesia perihal praktek penyaluran KPR oleh bank dan kaitannya dengan prinsip perlindungan konsumen. "Penelitian yang dilakukan pada triwulan-I 2016 tersebut menemukan bahwa selama ini bank tidak memberikan akses informasi dan edukasi yang cukup kepada konsumen dalam melakukan penawaran produk KPR," kata Sularsi, Peneliti Koalisi ResponsiBank dari unsur YLKI dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2016).
Akibatnya, konsumen seringkali dirugikan atas isi perjanjian kredit yang tidak dipahami termasuk dampak dan akibat hukum yang mungkin dialami oleh konsumen. Hal tersebut ditambah dengan sikap lepas tangan pihak bank atas wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh developer “nakal” dalam berbagai bentuk, mulai dari gagal bangun, status tanah dan bangunan yang bermasalah, dan tidak adanya kepastian refund. Tercatat sejak tahun 2012, pengaduan masyarakat terkait sektor perbankan dan properti mendominasi pengaduan yang masuk ke YLKI.
Jumlah backlog yang mencapai 13,5 juta unitrumah pada tahun 2014, tidak diimbangi dengan pasokan yang hanya sebesar 400.000 unit per tahun. Ketimpangan suplai tersebut menyebabkan harga rumah di Indonesia melambung dan tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Karenanya, keterlibatan pihak ketiga, dalam hal ini bank, untuk memfasilitasi pembelian rumah melalui KPR sangat dibutuhkan.
Keterlibatan bank dalam penyediaan propertiternyata ternyata tidak menjamin proses penyediaan rumah dan KPR bebas dari masalah. Selain informasi yang terbatas, masalah lain yangmenjadi temuan penelitian ini adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak memberikan perlindungan kepada konsumen; adanya pembatasan pilihan produk KPR; dan kurangnya koordinasi antara OJK dan Kemenpu-Pera dalam praktek di lapangan.
“Bila dilihat secara Makro, permasalahan reklamasi teluk Jakarta hanya semacam fenomena gunung es atas permasalahan sector properti secara keseluruhan,” imbuh Sularsi.
“Oleh karena itu, konsumen perlu mendapatkan Informasi dan edukasi yang cukup dalam setiap tahapan penawaran/pemasaran KPR sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan pembelian rumah. Hal ini karena KPR akan mengikat konsumen dalam jangka panjang,” tambah Sularsi.
Rotua Tampubolon, koordinator ResponsiBank Indonesia dari Perkumpulan Prakarsa menambahkan bahwa perbankan merupakan salah satu pihak yang turut bertanggungjawab atas berbagai permasalahan yang dialami oleh konsumen di sektor properti. Praktik bisnis yang tidak sehat ini tidak bisa terus dibiarkan. "Pemerintah perlu membuat aturan yang lebih tegas untuk melindungi konsumen sektor properti, terutama mereka yang menggunakan fasilitas KPR dari bank," tutup Rotua.
Berita Terkait
-
Wujudkan Rumah Impian Bersama BRI dengan Suku Bunga KPR Eksklusif Mulai 2,50 Persen
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Take Over Rumah Lebih Praktis dan Mudah dengan KPR BRI
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?
-
Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera
-
Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan
-
Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar