Suara.com - Masalah reklamasi di Teluk Jakarta, masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Tetapi ironisnya pengembang tertentu sudah gencar menawarkan/mengiklankan penjualan produk properti. Dan sebagian konsumen sudah tergiur untuk membelinya.
"Dalam pandangan YLKI, konsumen yang melakukan transaksi/membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat emah. Potensi timbul permasalahan di kemudian hari sangat besar," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Jumat (8/4/2016.
Oleh karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran/iklan dari pengembang apapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang.
Secara detail, pengembang harus mengantongi perizinan dibidang properti, mulai dari 4 dokumen perizinan yg harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk properti, yakni izin prinsip, izin reklamasi, izin pemenfaatan reklamasi, izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki ijin prinsip dari Pemda DKI. "Jangan sekali- kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi, apabila pengembang belum memiliki 4 perijinan di atas," jelas Tulus.
YLKI meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan pemasaran produk propertyi hasil reklamasi yang tidak didukung 4 dokumen perizinan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Berita Terkait
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
YLKI Nilai Skema Tadpole di Pindar Picu Risiko Gagal Bayar Meningkat
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz