Kementrian Perdagangan telah mewajibkan produsen minyak goreng harus mengemas produknya dalam kemasan SNI. kebijakan ini ditujukan untuk menjamin produk yang dijual higienis dan aman untuk masyarakat.
Dengan kemasan yang lebih higienis, diharapkan berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya dapat dicegah. Penjualan minyak curah dinilai kurang higenis, tidak dikemas dengan baik, kandungan vitamin A dan D berkurang serta berdampak tidak baik bagi kesehatan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015, dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni sampai 27 Maret 2016, namun implementasi kebijakan tersebut kembali ditunda hingga Februari 2017.
Saat ini sejumlah daerah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Kami telah memanggil pelaku usaha yang memproduksi minyak tersebut, mereka menyepakati implementasi kebijakan pelarangan penggunaan minyak curah," kata Kepala Disperindag Riau, M Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Senin (16/5/2016).
Ia menjelaskan beberapa pedagang sudah menyepakati kebijakan itu, diharapkan pembeli minyak atau masyarakat mempertimbangkan kesehatan mereka.
"Pembeli minyak goreng masih lebih memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan walaupun perbedaan harganya tidak jauh. Mungkin kalau minyak curah bisa dibeli dalam kemasan seperempat atau setengah kilogram sedangkan kemasan dibungkus satu kilogram," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM
-
Promo Voucher Potongan Rp5.000 Alfamart: Stok Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Bulan!
-
Indomaret Bikin Masakan Makin Hemat dan Lezat: Banjir Promo Minyak Goreng Minggu Ini!
-
Promo Minyak Goreng Indomaret: Bikin Masakan Favorit Keluarga Jadi Lebih Hemat!
-
Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart: Hematnya Nampol!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai