Kementrian Perdagangan telah mewajibkan produsen minyak goreng harus mengemas produknya dalam kemasan SNI. kebijakan ini ditujukan untuk menjamin produk yang dijual higienis dan aman untuk masyarakat.
Dengan kemasan yang lebih higienis, diharapkan berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya dapat dicegah. Penjualan minyak curah dinilai kurang higenis, tidak dikemas dengan baik, kandungan vitamin A dan D berkurang serta berdampak tidak baik bagi kesehatan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015, dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni sampai 27 Maret 2016, namun implementasi kebijakan tersebut kembali ditunda hingga Februari 2017.
Saat ini sejumlah daerah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Kami telah memanggil pelaku usaha yang memproduksi minyak tersebut, mereka menyepakati implementasi kebijakan pelarangan penggunaan minyak curah," kata Kepala Disperindag Riau, M Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Senin (16/5/2016).
Ia menjelaskan beberapa pedagang sudah menyepakati kebijakan itu, diharapkan pembeli minyak atau masyarakat mempertimbangkan kesehatan mereka.
"Pembeli minyak goreng masih lebih memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan walaupun perbedaan harganya tidak jauh. Mungkin kalau minyak curah bisa dibeli dalam kemasan seperempat atau setengah kilogram sedangkan kemasan dibungkus satu kilogram," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Terpopuler: Produk Viva Paling Ampuh buat Flek Hitam hingga Urutan yang Benar Pakai Retinol
-
6 Promo Minyak Goreng Alfamart Penyelamat Dompet, Tropical 1,5L Cuma Rp29.900
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
-
Koperasi Merah Putih Telan Anggaran Jumbo, Desa Tak Bisa Biayai Layanan Dasar
-
Mengapa Beberapa Pullback Pulih Memberi Isyarat Sesuatu yang Lebih Besar dalam Dagangan Forex
-
Dasco Tengahi 2 Menteri Beda Pendapat soal Dana Rehab Aceh: Nah, Salaman Dulu Dong
-
Meski Berstatus Persero, Danantara: ANTM-PTBA Masih Bagian MIND ID
-
Ekspansi ke Infrastruktur EV, Emiten TRON Siap Garap SPKLU
-
Anak Usaha Emiten ELSA Mulai Bisnis Energi Rendah Karbon Lewat Green Terminal
-
Ingat! Maskapai Wajib Beri Diskon Tiket Pesawat saat Mudik
-
Mengapa Antam dan PTBA Ditempeli Status Persero Lagi?
-
Harga Cabai Naik Jelang Ramadhan, Mendag Salahkan Hujan