Kementrian Perdagangan telah mewajibkan produsen minyak goreng harus mengemas produknya dalam kemasan SNI. kebijakan ini ditujukan untuk menjamin produk yang dijual higienis dan aman untuk masyarakat.
Dengan kemasan yang lebih higienis, diharapkan berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya dapat dicegah. Penjualan minyak curah dinilai kurang higenis, tidak dikemas dengan baik, kandungan vitamin A dan D berkurang serta berdampak tidak baik bagi kesehatan.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015, dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni sampai 27 Maret 2016, namun implementasi kebijakan tersebut kembali ditunda hingga Februari 2017.
Saat ini sejumlah daerah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Kami telah memanggil pelaku usaha yang memproduksi minyak tersebut, mereka menyepakati implementasi kebijakan pelarangan penggunaan minyak curah," kata Kepala Disperindag Riau, M Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Senin (16/5/2016).
Ia menjelaskan beberapa pedagang sudah menyepakati kebijakan itu, diharapkan pembeli minyak atau masyarakat mempertimbangkan kesehatan mereka.
"Pembeli minyak goreng masih lebih memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan walaupun perbedaan harganya tidak jauh. Mungkin kalau minyak curah bisa dibeli dalam kemasan seperempat atau setengah kilogram sedangkan kemasan dibungkus satu kilogram," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000
-
Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya