Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan langkah aktif dalam memfasilitasi investor baik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, hingga memfasilitasi kebutuhan investor terkait. Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh JICA (Japan International Cooperation Agency) di kantor BKPM, Jumat (2/6/2016), dimanfaatkan oleh BKPM untuk menjelaskan mengenai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal.
Tercatat 200 lebih investor Jepang menghadiri kegiatan tersebut dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam regulasi yang biasa disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut. Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa penjelasan mengenai DNI baru tersebut penting bagi investor untuk memahami bidang-bidang usaha yang terkait dengan penanaman modal yang akan dilakukan.
“Kami mendukung kegiatan JICA tersebut karena positif untuk memberikan pemahaman utuh terhadap peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan forum diskusi yang ada, investor yang bersangkutan dapat langsung secara spesifik menanyakan bidang usaha tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (2/6/2016).
Franky menyampaikan revisi DNI yang dilakukan tersebut bertujuan terhadap lima hal utama yakni mencapai target nasional dalam bidang ekonomi maupun pembangunan infrastruktur, mengembangkan peran PMA dan PMDN dalam pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai lebih dan ekspor nasional serta meningkatkan pendapatan negara.
“Prosesnya kurang lebih 6 bulan, setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, baik dri kedutaan besar asing, asosiasi bisnis asing, dunia usaha nasional, maupu perwakilan pengusaha nasional, pemerintah bertemu secara berkala dan intensif di tingkat kementerian teknis maupun kementerian koordinator hingga akhirnya diputuskan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi per 18 Mei 2016,” imbuhnya.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan beberapa sektor yang menjadi highlight dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 di antaranya bidang usaha distribusi yang 100% asing apabila berafiliasi dengan produksi dan 67 persen yang tidak berafiliasi dengan proses produksi, 100 persen asing untuk bahan baku industri farmasi, 100% e-commerce dengan syarat bermitra dengan UMKM, 100% asing untuk sektor perfilman, 67 persen untuk sektor transportasi termasuk infrastruktur dan jasa penunjang, serta 100 persen untuk sektor pariwisata.
Turut hadir Investment Promotion Policy Advisor Japan Desk-BKPM Norio Yamazaki dan Direktur Deregulasi BKPM Yuliot yang menjadi narasumber dan menjelaskan informasi terkait perubahan yang terjadi dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi Jepang di Indonesia pada tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 6 persen dibandingkan periode 2014. Realisasi investasi Jepang pada tahun 2015 tercatat sebesar US$ 2,87 miliar, dengan total proyek 2.030 proyek serta menyerap 115.400 tenaga kerja. Kontribusi utama investasi Jepang masih didominasi oleh sektor manufaktur, khususnya sektor otomotif, elektronika dan permesinan, serta sektor kimia dan farmasi.
Pada triwulan pertama tahun 2016 ini, investasi Jepang di Indonesia tercatat mencapai 1,58 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) terdiri dari 427 proyek dan menyerap 28.377 tenaga kerja. Posisi Jepang berada di peringkat kedua dari daftar negara sumber investasi di Indonesia. Jepang berada di bawah Singapura dan di atas Hong Kong, Cina dan Belanda.
Berita Terkait
-
Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026
-
Baru 24,4 Persen, Realisasi Investasi Awal 2026 Sentuh Rp498,8 Triliun
-
Proyek Bioetanol Lampung Memasuki Tahap Baru
-
Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi
-
Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya