Pembahasan RUU Tax Amnesty masih berlangsung di parlemen. Pasalnya, sebentar lagi RUU tersebut akan segera disahkan. Namun, masih ada beberapa aturan atau pasal yang masih diperdebatkan.
Praktisi perpajakan, Yustinus Prastowo,mengatakan bahwa prinsipnya Tax Amnesty dibuat selain sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak, juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan, mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak serta diharapkan dapat menambah kepatuhan Wajib Pajak.
“Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan Tax Amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2016).
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga manyarankan agar Implementasi Tax Amnesty berjalan optimal, maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait.
"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal," tuturnya.
Di tempat yang sama, CEO BincangPajak.com Andreas Ario Kusumo menambahkan bahwa topik Tax Amnesty memang harus menjadi pencerahan masyarakat Indonesia agar bisa mengambil kesempatan ini.
"Ini perlu digiatkan agar dapat meningkatkan awarness soal Tax Amnesty dan bagaimana peluangnya, tantangannya. Banyak yang hanya familiar tapi tidak mengerti," kata Andreas dalam kesempatan yang sama.
Andreas menambahkan bahwa persoalan perpajakan harus sering digiatkan dalam seminar di kampus dan entrepreneurship agar masyarakat tidak salah menilai perpajakan Indonesia.
“Persoalan perpajakan ini tak pernah ada habisnya , memang seharusnya acara seminar soal edukasi pajak harus digiatkan lebih maksimal karena ini menyangkut pendapatan negara," tutup Andreas.
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Tak Kena Pajak Daerah, Bisnis Golf Otto Hasibuan Tuai Pertanyaan
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan