Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai RUU Tax Amnesty hingga kini masih molor alias tak kunjung disahkan oleh parlemen. Menurut HIPMI, perlu jembatan penyelesaian masa lalu, Tax Amnesty.
"Analoginya, kenapa kaca depan mobil lebih besar ketimbang kaca spionnya. Artinya kita seharusnya berpikir masa ke depan," ujar Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani dalam pernyataannya, Jumat (3/6/2016).
Pakar Perpajakan Indonesia itu berpandangan agar aturan itu tak hanya terfokus repatriasi. Cakupannya bisa diperluas.
"Tadinya kebanyakan isu yang berkembang mikir repatriasi modal saja. Padahal scope itu bisa lebih luas," ucapnya.
Dirinya mencontoh, semisal ada pebisnis komoditi Batubara dan saat harganya bagus dia mengekspor 1000 ton. Sementara saat uang masuk ditaruh ke luar negeri karena aturan dan fasilitasnya lebih menarik. Sebaliknya aturan di Indonesia banyak aturan yang tak bisnis friendly, sehingga likuiditasnya rendah.
"Ada beragam contoh soal kasus pajak, misal waktu pendirian PT sekaligus daftar PKP, tapi tidak tahu kewajiban yang melekat dengan status PKP, sehingga di kemudian hari terkena denda-denda yang dia bahkan ga ngerti, ada juga kasus pembelian PT ternyata setelah jual beli selesai muncul tagihan pajak akibat praktek bisnis pemilik sebelumnya, yang tidak masuk dalam perhitungan saat transaksi jual beli dilakukan”, paparnya.
Sementara itu, Ketua BPP HIPMI Bidang SDA, Andhika Anindyaguna mendukung Tax Amnesty asal bisa dimanfaatkan yang tak hanya untuk pebisnis. Tetapi juga masyarakat lain juga bisa berperan untuk melaporkan asetnya.
Pajak yang bisa terhimpun harapannya bisa digunakan pemenuhan likuiditas dan intermediasi lembaga keuangan lewat kredit serta mampu menekan bunga kredit.
"Bunga kredit Indonesia termasuk salah satu tertinggi di dunia. Sehingga saat dana masuk lewat tax amnesty minta suku bunga tinggi dan ini harus mendapatkan perhatian perbankan. Jadi, gimana caranya dana masuk itu bisa turunkan suku bunga," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM