Suara.com - Saat ini pengguna sepeda motor di Indonesia tampaknya semakin meningkat. Hal ini terjadi karena mudahnya akses untuk memiliki kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain itu, beragamnya merek kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia juga banyak dan hampir seluruhnya laris dibeli oleh pelanggannya yang memang memerlukan kendaraan bermotor ini untuk menunjang aktifitasnya. Pantas saja pengguna kendaraan bermotor meningkat, karena mereka dapat dengan mudah memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit.
Sekilas, membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit memang sangat mudah, namun anda perlu memahami beberapa hal terkait dengan proses kredit itu sendiri dan apa dampaknya untuk keuangan anda.
Sebelum memutuskan untuk membeli motor secara kredit, pastikan keadaan keuangan Anda memadai untuk membayar cicilan ke depannya.
Penting bagi Anda untuk mengetahui biaya apa saja yang harus dibayarkan saat mulai mencicil untuk sepeda motor yang dibeli. Jangan sampai karena telat membayar cicilan, Anda terkena sanksi.
Berikut ada beberapa hal penting yang wajib diketahui terlebih dulu, sebelum Anda memutuskan untuk membeli motor secara kredit, terutama melalui Leasing:
1. Pahami Total Biaya Keseluruhan Secara Kredit
Sederhananya, saat membeli motor secara kredit tentu Anda sudah tahu bahwa harga kredit akan lebih mahal dibandingkan harga tunai.
Setelah itu Anda juga perlu mengetahui secara detail mengapa jika membayar secara kredit, harganya akan menjadi lebih mahal.
Ternyata dalam perhitungan tersebut ada beberapa biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan sistem kredit dari leasing terkait. Sebagai contoh berikut gambarannya:
Misalnya Anda akan membeli sebuah motor dari produsen Honda, dengan harga tunai Rp15.000.000. Anda tetap akan membelinya secara kredit, dengan bantuan pihak leasing terkait. Pihak leasing mengatakan kepada Anda untuk membayar uang muka yang menurut peraturan adalah sekitar 20 persen dari harga motor. Katakanlah uang muka yang Anda bayarkan adalah Rp3.000.000. Pihak leasing menawarkan jangka waktu pelunasan kredit, dan Anda memilih tenor 23 bulan dengan angsuran Rp700.000/bulan. Maka total pembayaran Anda secara kredit adalah :
Total bayar
= Uang Muka + (angsuran x jangka waktu kredit)
= Rp3.000.000 + (Rp700.000 X 23)
= Rp19.100.000 (Total Tagihan Kredit Motor Tersebut)
Total biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi yang rata-ratanya Rp200.000 dan dibayarkan pada cicilan pertama. Jadi, pertama kali membayar cicilan adalah = Uang muka + biaya administrasi + angsuran pertama. Totalnya Rp3.900.000.
2. Pahami Dokumen Pembelian Motor Secara Kredit
Membeli motor secara kredit, Anda juga harus memahami mengenai dokumen penting apa saja yang dapat membantu proses kredit menjadi lebih mudah. Beberapa dokumen penting ini tidak sulit untuk ditemukan, Anda pasti memilikinya.
Dokumen tersebut biasanya berupa:
• Kartu Tanda penduduk dan Kartu keluarga
• NPWP atau SPP Pajak
• Fotokopi rekening 3 bulan terakhir
• Slip Gaji/ keterangan penghasilan
3. Pahami Keterangan Penting Lainnya
Setelah memahami tentang perhitungan total biaya kredit seluruhnya, kemudian dokumen penting yang harus Anda pahami, selanjutnya ada beberapa hal lagi yang juga harus diketahui dan pahami. Beberapa hal tersebut adalah:
• Tanyakan fasilitas apa saja yang bisa didapatkan dari kredit tersebut. jika bisa mendapatkan diskon, pilih saja diskon tersebut.
• Anda harus tahu mengenai denda keterlambatan yang mungkin pernah terjadi pada Anda. Tanyakan jatuh tempo waktu keterlambatan tersebut, agar tidak terlambat lagi.
• Soal asuransi juga penting diketahui, apa saja yang bisa di-cover oleh pihak asuransi tersebut. tanyakan juga bagaimana klaimnya dan penggantiannya berupa uang atau barang
• Tanyakan tentang BPKB, yang jika diperbolehkan Anda bisa memilikinya saat cicilan motor sudah lunas.
4. Rencanakan keuangan untuk angsuran kredit Anda
Setelah memutuskan untuk membeli motor secara kredit, dan Anda telah memahami segala prosedur yang berkaitan dengan proses kredit ini. Segeralah atur keuangan untuk pos cicilan sepeda motor tersebut. Setiap kali mendapat penghasilan di tiap bulannya, sebaiknya Anda langsung membaginya dalam bentuk pos-pos kebutuhan uang untuk membayar cicilan.
Selain itu, membayar uang muka lebih besar di muka juga dapat membantu meringankan cicilan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Investasi Reksa Dana, Hukumnya Halal atau Haram?
Belum Yakin Melakukan Aplikasi KTA? Cek Ini Dulu!
Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui dari Pasar Modal Indonesia
Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa