- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,6 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
- Keputusan ini ditetapkan melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025 untuk 333 Pemerintah Daerah.
- Dana tambahan ini wajib direalisasikan Pemda untuk guru ASN yang gajinya tidak bersumber dari APBD.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) Rp 7,6 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) serta pemberian gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," tulis KMK 372/2025, dikutip Senin (29/12/2025).
Tambahan dana ini diberikan ke Pemda untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincinya, tambahan anggaran DAU itu terdiri dari alokasi Rp 3,8 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13. Tercatat ada 333 Pemda yang menerima tambahan dana dari Purbaya.
Adapun rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah.
Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah dihitung sebesar Rp 250 ribu per orang. Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.
Pemda juga diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Pemda tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, mereka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
Lebih lanjut Purbaya juga mewajibkan Pemda untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah paling lambat 30 Juni 2026.
Berita Terkait
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen
-
Jalur Langsa - Kuala Simpang Kembali Fungsional, Konektivitas Aceh-Sumut Berangsur Normal
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai