- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp7,6 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
- Keputusan ini ditetapkan melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025 untuk 333 Pemerintah Daerah.
- Dana tambahan ini wajib direalisasikan Pemda untuk guru ASN yang gajinya tidak bersumber dari APBD.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) Rp 7,6 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) serta pemberian gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," tulis KMK 372/2025, dikutip Senin (29/12/2025).
Tambahan dana ini diberikan ke Pemda untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincinya, tambahan anggaran DAU itu terdiri dari alokasi Rp 3,8 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13. Tercatat ada 333 Pemda yang menerima tambahan dana dari Purbaya.
Adapun rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah.
Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah dihitung sebesar Rp 250 ribu per orang. Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.
Pemda juga diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Pemda tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, mereka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
Lebih lanjut Purbaya juga mewajibkan Pemda untuk melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah paling lambat 30 Juni 2026.
Berita Terkait
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Harga Emas Antam Lebih Murah, Hari Ini di Bawah Rp 3 Juta
-
Rupiah Masih Lemas, Dolar AS Naik ke Level Rp16.849
-
Emiten Asuransi TUGU Siapkan Strategi Kejar Kinerja Positif di 2026
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya
-
IHSG Merana Imbas Ambil Cuan Para Investor di Jumat Pagi, 372 Saham Merah
-
Asing Tetap Borong Saham-saham Ini Meski IHSG Tertekan, Cek Rekomendasi Hari Ini
-
Nagita Slavina Mau Caplok Saham VISI, Siap-siap Dapat Utang
-
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari 2026 Naik, Tembus Rp 3 Jutaan!
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman