Bisnis / Properti
Senin, 29 Desember 2025 | 16:57 WIB
Petugas membersihkan lumpur pascabanjir bandang susulan di Nagari Maninjau, Agam, Sumatera Barat, Jumat (26/12/2025). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa]
Baca 10 detik
  • Kementerian ATR/BPN menentukan wilayah hunian tetap di Sumatera berdasarkan informasi pertanahan dari usulan pemerintah daerah.
  • Pembangunan Huntap memerlukan empat kriteria lokasi, termasuk tanah bersih, aman dari bencana, dan aksesibilitas memadai.
  • Wamen Ossy menginstruksikan koordinasi intensif untuk memastikan status hukum tanah dan penyesuaian tata ruang perkebunan menjadi permukiman.

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menentukan wilayah yang akan dijadikan sebagai hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak banjir Sumatera.

Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap.

Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap, yakni tanah tidak bermasalah atau clean and clear, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem (seperti dekat dengan sekolah atau ladang), kemudian mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.

Foto udara warga melewati aliran sungai yang menggenangi jalan pascabanjir bandang susulan di Nagari Maninjau, Agam, Sumatera Barat, Jumat (26/12/2025). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa]

Wamen Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian pada unsur kesesuaian tata ruang.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan sebagian tanah yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.

"Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan.

Menurutnya, kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.

Baca Juga: Simas Insurtech Bayar Klaim Asuransi Kendaraan Rp 1,3 Miliar ke Korban Banjir Sumatera

"Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik," imbuhnya.

Load More