Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan beberapa negara gagal menerapkan pengampunan pajak sehingga seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia sebelum memberikan pengampunan bagi pengemplang pajak.
"Mayoritas negara yang menerapkan pengampunan pajak gagal. Mengapa Indonesia malah menerapkan. Persoalan pengemplang pajak adalah ketaatan hukum, jangan ditukar dengan pengampunan pajak," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Iqbal mengatakan Italia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 2001 dan berhasil menarik dana sekitar 60 miliar euro. Namun, dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak. Hal serupa juga terjadi pada India.
Pengampunan pajak hanya akan menguntungkan para pengemplang pajak, pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta pemilik dana ilegal dan haram lainnya.
"Apalagi kelompok G20 sudah menyatakan tidak akan ada lagi tempat yang aman bagi koruptor untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya di luar negeri mulai akhir 2016," tuturnya.
Selain itu, Iqbal menilai persetujuan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang telah menciderai rasa keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk kaum buruh.
"Buruh merupakan kelompok yang taat membayar pajak, yaitu PPh 21. Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," katanya.
Menurut Iqbal, buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak dan tidak pernah mendapatkan pengampunan. Bahkan penghasilan tidak kena pajak buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum juga terkena pemotongan pajak.
"Apakah ini adil? Jelas Undang-Undang Pengampunan Pajak beraroma pemodal," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Sidang Paripurna DPR Selasa (28/6/2016), RUU Pengampuanan Pajak atau tax amnesty akhirnya disahkan oleh DPR RI. Sebanyak 7 Fraksi menerima dan hanya 3 Fraksi yang memberikan catatan keberatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh Protes Tak Dapat Pengampunan Pajak Seperti Pengusaha
-
UU Tax Amnesty Disahkan, Pemerintah Siapkan Instrumen Investasi
-
Rieke Merasa Ada yang Ganjil dari Penyusunan UU Tax Amnesty
-
PDIP Tak Setuju Target Penerimaan Denda Pajak Masuk APBN-P 2016
-
DPR Akhirnya Sahkan APBN-P 2016 Sebesar Rp2.082 Triliun
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember