Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan beberapa negara gagal menerapkan pengampunan pajak sehingga seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia sebelum memberikan pengampunan bagi pengemplang pajak.
"Mayoritas negara yang menerapkan pengampunan pajak gagal. Mengapa Indonesia malah menerapkan. Persoalan pengemplang pajak adalah ketaatan hukum, jangan ditukar dengan pengampunan pajak," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Iqbal mengatakan Italia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 2001 dan berhasil menarik dana sekitar 60 miliar euro. Namun, dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak. Hal serupa juga terjadi pada India.
Pengampunan pajak hanya akan menguntungkan para pengemplang pajak, pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta pemilik dana ilegal dan haram lainnya.
"Apalagi kelompok G20 sudah menyatakan tidak akan ada lagi tempat yang aman bagi koruptor untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya di luar negeri mulai akhir 2016," tuturnya.
Selain itu, Iqbal menilai persetujuan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang telah menciderai rasa keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk kaum buruh.
"Buruh merupakan kelompok yang taat membayar pajak, yaitu PPh 21. Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," katanya.
Menurut Iqbal, buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak dan tidak pernah mendapatkan pengampunan. Bahkan penghasilan tidak kena pajak buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum juga terkena pemotongan pajak.
"Apakah ini adil? Jelas Undang-Undang Pengampunan Pajak beraroma pemodal," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Sidang Paripurna DPR Selasa (28/6/2016), RUU Pengampuanan Pajak atau tax amnesty akhirnya disahkan oleh DPR RI. Sebanyak 7 Fraksi menerima dan hanya 3 Fraksi yang memberikan catatan keberatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh Protes Tak Dapat Pengampunan Pajak Seperti Pengusaha
-
UU Tax Amnesty Disahkan, Pemerintah Siapkan Instrumen Investasi
-
Rieke Merasa Ada yang Ganjil dari Penyusunan UU Tax Amnesty
-
PDIP Tak Setuju Target Penerimaan Denda Pajak Masuk APBN-P 2016
-
DPR Akhirnya Sahkan APBN-P 2016 Sebesar Rp2.082 Triliun
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi