Namun, transaksi switching ini belum dapat dilakukan oleh semua reksa dana. Hanya perusahaan manajer investasi tertentu yang menyediakan opsi transaksi ini. Oleh karena itu, investor sebaiknya menanyakan terlebih dulu kepada manajer investasi mengenai transaksi ini sebelum berinvestasi pada reksa dana.
Pada umumnya besarnya biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee) ini ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing dari pihak Manajer Investasi selaku yang mengelola reksa dana yang kisarannya antara 0-2 persen dari nilai transaksi.
4. Biaya transfer bank terkait transaksi
Biaya transfer bank (kliring) ini dapat muncul apabila rekening bank yang kita miliki berbeda dengan rekening bank produk reksa dana. Misalnya saja kita memiliki rekening bank A dan produk reksa dana XY memiliki rekening bank B, maka dalam hal ini pada saat kita membeli reksa dana XY dengan cara mentransfer, akan dikenakan biaya kliring antar bank.
Kemudian begitu juga sebaliknya, pada saat kita mencairkan reksa dana, maka dana hasil investasi kita akan terpotong untuk biaya kliring antar bank. Besarnya biaya ini sesuai dengan kebijakan bank yang terkait.
Itulah biaya yang dibayar langsung oleh investor dalam investasi reksa dana. Jadi, sebelum berinvestasi, sebaiknya kita memperhitungkan biaya-biaya ini terlebih dahulu, agar keuntungan yang diperoleh dapat menutupi biaya yang dikeluarkan.
Untuk meminimalisir biaya transaksi reksa dana, kita dapat membeli reksa dana secara online melalui Marketplace Reksa Dana Bareksa. Bareksa sebagai agen penjual reksa dana saat ini tidak mengenakan biaya untuk transaksi reksa dana, kecuali pada produk-produk tertentu yang terdapat biaya penjualan apabila reksa dana dicairkan kurang dari setahun.
Published by Bareksa.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000