Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia berencana akan menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. YSK akan mengajukan Judicial Review atau uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran landasan hukum UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, (28/6/2016 lalu itu dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil.
"Masa orang yang belum bayar pajak, itu diampuni bukannya di pidana atau dikenakan denda melalui aturan ini. Bahkan ada keringanan tarif tebusan lagi ini kami sebut ketidak adilan," kata Teguh dalam diskusi di Warung Daung, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Ia pun mengaku, akan terus meyakinkan kepada MK bahwa apa yang dilakukan oleh DPR dengan mengesahkan UU Pengampunan Pajak ini telah melanggar UUD 1945.
"Kami akan yakinkan MK bahwa langkah DPR mengesahkan UU TA bertentangan dengan UUD 1945, serta dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil,dan oleh sebab itu MK harus membatalkannya. Ada juga sekitar 21 pelanggaran konstitusi yang timbul dengan disahkannya UU Tax Amnesty ini," kata Sugeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat
-
Pendataan Masyarakat Miskin Door to Door Sudah Tak Relevan
-
Di Hadapan Prabowo, Airlangga: 2 Tahun Lagi Indonesia Lepas Landas ke Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen