Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia berencana akan menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. YSK akan mengajukan Judicial Review atau uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran landasan hukum UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, (28/6/2016 lalu itu dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil.
"Masa orang yang belum bayar pajak, itu diampuni bukannya di pidana atau dikenakan denda melalui aturan ini. Bahkan ada keringanan tarif tebusan lagi ini kami sebut ketidak adilan," kata Teguh dalam diskusi di Warung Daung, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).
Ia pun mengaku, akan terus meyakinkan kepada MK bahwa apa yang dilakukan oleh DPR dengan mengesahkan UU Pengampunan Pajak ini telah melanggar UUD 1945.
"Kami akan yakinkan MK bahwa langkah DPR mengesahkan UU TA bertentangan dengan UUD 1945, serta dilandaskan pada dasar hukum yang tidak adil,dan oleh sebab itu MK harus membatalkannya. Ada juga sekitar 21 pelanggaran konstitusi yang timbul dengan disahkannya UU Tax Amnesty ini," kata Sugeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026