Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah agar mengevaluasi ulang kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut MEK menyalurkan KUR harus melalui perbankan tetapi pelaksananya adalah koperasi melaluilinked program. “Bukan perbankan secara langsung sebagaimana fakta yang ada selama ini. Lebih bagus lagi koperasi secara langsung yang mendapat subsidi penjaminan yang menyalurkannya,” kata Wakil Ketua MEK PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakanna, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2016).
Pernyataan Mukhaer dikemukakan menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-69 yang jatuh pada hari ini, Selasa (12/7/2016).
Menurut Mukhaer, Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang sering disebut program Laku Pandai yang selama ini diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlemah kekuatan koperasi yang ada dimasyarakat. Program terebut, tambahnya, adalah cara bagi perbankan nasional untuk penetrasi ke pasar mikro hingga ke pelosok-pelosok daerah.
Apabila program Laku Pandai ini tidak di monitoring secara serius, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi pelarian modal atau capital flow dari daerah ke kota, yang dampaknya akan terjadi inflasi diberbagai daerah. Maka dari itu, perlu sekali evaluasi kebijakan program Laku Pandai yang dilakukan oleh pemerintah.
Mukhaer menekankan, sebenarnya mengefektifkan peran dan fungsi koperasi saja dalam keuangan inklusif juga itu merupakan tujuan program Laku Pandai bisa dilakukan. Tinggal bagaimana antara OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM bisa berkolaborasi, ini yang menurutnya tidak terjadi. Sehinga adanya Laku Pandai merupakan ancaman serius bagi pengembangan koperasi dan sekaligus bukti dari ketidakperpihakan pemerintah terhadap koperasi.
Dalam analisa dan kajian tersebut, MEK meminta pemerintah agar meneguhkan kembali koperasi sebagai jati diri ekonomi bangsa. Apalagi konstitusi memberikan amanah dalam UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian segala aktivitas ekonomi baik produksi, distribusi dan konsumsi diselenggarakan berdasarkan asa ekonomi kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Mukhaer menambahkan, dalam kajian kebijakan MEK Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kudus, Jawa Tengah, ada ketidakkonsistensian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang koperasi. Menurut dia, di Kudus adanya dua kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program KUR dan program Laku Pandai perlu dikritisi.
Dalam penyaluran KUR ke masyarakat, kata Mukhaer, tidak tepat dilakukan oleh perbankan, apalagi selama ini perbankan dengan mudah mengakses dana-dana murah dari pihak investor dan global finance. Hal ini berbeda dengan koperasi yang mengakses dananya dari para anggota.
Maka dari itu, kata dia, seharusnya KUR sebagai pelaksananya adalah koperasi yang selama ini anggotanya adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya koperasi sebagai penyalur KUR, maka program KUR tidak terjadi kanibalisasi di pasar keuangan mikro antara koperasi dan perbankan.
Dengan adanya KUR yang disalurkan kemasyarakat selama ini, kata dia, dinilai banyak koperasi dan Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM) dirugikan, karena kalah bersaing dalam bunga dan margin bagi hasil.
"Justru itulah adanya KUR yang ceruk pasarnya selama ini dimiliki oleh koperasi akan berpindah ke perbankan. Ini sangat berbahaya bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat," tutup Mukhaer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada