Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor Perbankan dan sektor Industri Keuangan Non Bank.
Dengan SPRINT, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan terintegrasi. OJK berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 (sembilan belas) hari kerja dari proses sebelumnya selama 101 hari kerja.
"Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan. Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK di tahun ini," kata Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Dia akan terus menyempurnakan sistem perizinan interkoneksi di seluruh sektor industri jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan konsep pengawasan terintegrasi OJK yang berupa penyempurnaan proses perizinan, perubahan mindset dalam penggunaan dokumen elektronik, optimalisasi koordinasi antar pengawas sektor industri, serta transparansi proses perizinan.
"Bagi bank maupun bagi perusahaan asuransi, kerja sama dalam pemasaran ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi nasabahnya," katanya.
Dia menjelaskan bank dapat memanfaatkan kelebihan yang selama ini dimiliki oleh perusahaan asuransi, baik berupa produk yang terbukti memiliki pasar yang luas maupun berupa jaringan personil yaitu agen penjualan asuransi.
Selain itu bank juga akan mendapatkan fee based income. Pelaku sektor jasa keuangan juga dapat memonitor proses perizinan bancassurance tersebut melalui fitur tracking system dalam SPRINT Bancassurance tersebut.
"Sistem perizinan ini dibuat untuk dapat mendukung terwujudnya perizinan yang tuntas (transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana) sesuai dengan misi dan komitmen OJK," kata Muliaman.
Kedepan, kata dia, OJK merencanakan untuk menyempurnakan perizinan penjualan reksadana melalui bank sebagai agen penjual reksadana serta perizinan pendaftaran akuntan publik atu akantor akuntan publik yang dapat mengaudit lembaga jasa keuangan.
Diharapkan, penyempurnaan tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun 2016. Pada tahun-tahun selanjutnya, penyempurnaan perizinan interkoneksi lainnya akan terus dilakukan, seperti Perizinan penerbitan obligasi lembaga jasa keuangan, go public lembaga jasa keuangan, serta go private lembaga jasa keuangan.
Tag
Berita Terkait
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan