Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan jumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB) belum bertambah, setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pekan ini.
Pada 28 Juli 2016, Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2016), mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan 12 bank yang masuk kategori DSIB kepada KSSK.
"Apa yang diumumkan oleh OJK belum berubah," ujarnya pula.
Namun, kata Muliaman, dalam rapat KSSK yang berlangsung di Bandung, Senin (8/8/2016) malam lalu, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah memberikan banyak rekomendasi untuk penetapan DSIB tersebut.
Muliaman menolak untuk mengungkapkan entitas 12 bank tersebut, maupun kesimpulan dari BI dan Kemenkeu mengenai penetapan DSIB tersebut.
Menurut Muliaman, ke depannya OJK akan fokus untuk melakukan pengawasan kepada DSIB tersebut, seperti diharuskan memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal inti (CAR) ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer".
"Yang jelas tugas konstitusi kita sudah penuhi, dan tentu saja sekarang kita lakukan banyak pengawasan," ujar dia pula.
Penetapan DSIB merupaan tugas OJK, setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016. Penetapan DSIB dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.
Dalam kerangka UU PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik secara berkala.
Premi PRP Anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukturisasi perbankan perlu diterapkan.
Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, 'kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan. (Antara)
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam