Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan jumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB) belum bertambah, setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pekan ini.
Pada 28 Juli 2016, Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2016), mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan 12 bank yang masuk kategori DSIB kepada KSSK.
"Apa yang diumumkan oleh OJK belum berubah," ujarnya pula.
Namun, kata Muliaman, dalam rapat KSSK yang berlangsung di Bandung, Senin (8/8/2016) malam lalu, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah memberikan banyak rekomendasi untuk penetapan DSIB tersebut.
Muliaman menolak untuk mengungkapkan entitas 12 bank tersebut, maupun kesimpulan dari BI dan Kemenkeu mengenai penetapan DSIB tersebut.
Menurut Muliaman, ke depannya OJK akan fokus untuk melakukan pengawasan kepada DSIB tersebut, seperti diharuskan memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal inti (CAR) ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer".
"Yang jelas tugas konstitusi kita sudah penuhi, dan tentu saja sekarang kita lakukan banyak pengawasan," ujar dia pula.
Penetapan DSIB merupaan tugas OJK, setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016. Penetapan DSIB dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.
Dalam kerangka UU PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik secara berkala.
Premi PRP Anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukturisasi perbankan perlu diterapkan.
Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, 'kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan. (Antara)
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai