Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan jumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB) belum bertambah, setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pekan ini.
Pada 28 Juli 2016, Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2016), mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan 12 bank yang masuk kategori DSIB kepada KSSK.
"Apa yang diumumkan oleh OJK belum berubah," ujarnya pula.
Namun, kata Muliaman, dalam rapat KSSK yang berlangsung di Bandung, Senin (8/8/2016) malam lalu, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah memberikan banyak rekomendasi untuk penetapan DSIB tersebut.
Muliaman menolak untuk mengungkapkan entitas 12 bank tersebut, maupun kesimpulan dari BI dan Kemenkeu mengenai penetapan DSIB tersebut.
Menurut Muliaman, ke depannya OJK akan fokus untuk melakukan pengawasan kepada DSIB tersebut, seperti diharuskan memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal inti (CAR) ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer".
"Yang jelas tugas konstitusi kita sudah penuhi, dan tentu saja sekarang kita lakukan banyak pengawasan," ujar dia pula.
Penetapan DSIB merupaan tugas OJK, setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016. Penetapan DSIB dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.
Dalam kerangka UU PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik secara berkala.
Premi PRP Anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukturisasi perbankan perlu diterapkan.
Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, 'kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan. (Antara)
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Bersih Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818
-
Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.947.000/Gram
-
Momentum Ramadan, Begini Cara Bikin QRIS GoPay untuk Pedagang Takjil
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Kamis Pagi, Betah di Level 8.000