Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) telah menerima sebanyak 47 laporan permohonan yang diajukan konsumen untuk diselesaikan melalui lembaga tersebut per Juni 2016.
"Ini cukup menggembirakan karena beberapa LAPS yang baru terbentuk Januari 2016 sudah menerima permohonan penanganan sengketa," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono saat lokakarya LAPS di Jakarta, Kamis (11/8/2016)
Selama periode Januari sampai dengan Juni 2016, pengaduan nasabah yang ditangani oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau yang dikenal dengan internal dispute resolution (IDR) tercatat sebanyak 913.092 pengaduan.
Tingkat penyelesaiannya mencapai 92,17 persen, sementara yang masih dalam proses 7,82 persen atau 71.363 pengaduan, dan tidak selesai/tidak ada kesepakatan mencapai 0,01 persen atau sebanyak 107 pengaduan.
Mekanisme penanganan pengaduan melalui IDR merupakan pelaksanaan POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangsan. Berdasarkan pemantauan OJK, PUJK telah meresponsnya dengan membentuk unit dan/atau fungsi pengaduan dan menetapkan "service level agreement" sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik.
"Terhadap beberapa kasus penanganan yang tidak dapat diselesaikan oleh PUJK, OJK mendorong masyarakat untuk meneruskannya kepada LAPS dengan tahapan proses yang dapat dilalui meliputi mediasi, ajudikasi, dan arbitrase," ujar wanita yang akrab dipanggil Tituk itu.
Per Semester I 2016, enam LAPS telah terdaftar dan beroperasi di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI).
Dari 47 permohonan yang diterima LAPS, sebanyak 28 permohonan diterima BMAI, 9 permhonan diterima BAPMI, 1 permohonan diterima BMDP, dan 9 permohonan diterima LAPSPI. (Antara)
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden