Suara.com - Istilah phishing berasal dari kata bahasa Inggris "fishing" yang berarti memancing. Dalam konteks keamanan siber, pelaku "memancing" pengguna internet agar secara sukarela—namun tidak sadar—memberikan data penting.
Target utamanya meliputi informasi identitas (nama, alamat), data akun (username, password), hingga informasi finansial (nomor rekening dan kartu kredit).
Pelaku biasanya menyamar sebagai institusi resmi atau pihak berwenang guna menciptakan rasa percaya. Data yang berhasil dicuri nantinya akan digunakan untuk tindak kejahatan, seperti pembobolan saldo atau dijual di pasar gelap internet.
Alasan Korban mudah Terjebak
Para pelaku kejahatan siber menggunakan manipulasi psikologis agar korban tidak menaruh curiga. Beberapa taktik yang sering digunakan antara lain:
- Penyamaran Institusi: Membuat email atau situs web dengan desain yang sangat profesional menyerupai instansi pemerintah atau bank.
- Identitas Orang Dikenal: Berpura-pura menjadi teman atau keluarga yang sedang dalam kesulitan dan membutuhkan bantuan dana segera.
- Manipulasi Emosi: Menciptakan rasa panik atau takut, misalnya dengan memberikan kabar palsu bahwa anak Anda mengalami kecelakaan, sehingga Anda bertindak tanpa berpikir panjang.
Jenis-Jenis Phishing yang Sering Ditemui
Email Phishing: Mengirimkan email masal yang berisi tawaran hadiah atau peringatan keamanan palsu agar korban mengklik tautan berbahaya.
Spear Phishing: Serangan yang lebih personal di mana pelaku melakukan riset terlebih dahulu terhadap korban sehingga email terasa sangat relevan.
Whaling: Targetnya adalah "ikan besar" atau petinggi organisasi seperti CEO dan manajer.
Baca Juga: OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
Smishing & Vishing: Penipuan melalui pesan teks/SMS (Smishing) atau melalui panggilan suara langsung (Vishing).
Web Phishing: Penggunaan domain spoofing atau alamat web palsu yang mengecoh mata.
Tanda Bahaya yang Harus Diwaspadai
Sebelum mengklik sebuah tautan, perhatikan beberapa indikator "bendera merah" (red flags) berikut:
Bahasa Mendesak: Menggunakan frasa seperti "Akun akan segera dihapus" untuk memacu kepanikan.
Ejaan yang Salah: Institusi resmi jarang memiliki kesalahan tata bahasa atau ejaan dalam komunikasi profesional mereka.
Tautan Mencurigakan: Arahkan kursor Anda ke atas tautan (tanpa mengklik) untuk melihat alamat asli di pojok bawah peramban.
Tawaran Fantastis: Hadiah mewah atau diskon yang tidak masuk akal sering kali hanyalah umpan.
Cara Agar Tidak Menjadi Korban
Agar data pribadi Anda tetap aman, terapkan langkah-langkah perlindungan berikut:
Verifikasi Sumber: Jangan pernah memberikan data melalui email. Hubungi instansi terkait melalui kanal resmi jika menerima pesan mencurigakan.
Aktivasi Two-Factor Authentication (2FA): Gunakan verifikasi dua langkah. Meski hacker mengetahui kata sandi Anda, mereka tetap tidak bisa masuk tanpa kode unik dari ponsel atau biometrik Anda.
Cek Protokol HTTPS: Pastikan situs web menggunakan SSL (ikon gembok). Situs resmi selalu diawali dengan https://, bukan https://.
Gunakan Aplikasi Keamanan: Pasang antivirus dan pelindung malware yang selalu diperbarui pada perangkat Anda.
Jangan Oversharing: Hindari mengunggah data pribadi seperti alamat rumah atau tanggal lahir di media sosial yang bisa digunakan peretas untuk merancang serangan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
-
Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Bersih Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818
-
Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.947.000/Gram
-
Momentum Ramadan, Begini Cara Bikin QRIS GoPay untuk Pedagang Takjil
-
IHSG Bergerak 2 Arah di Kamis Pagi, Betah di Level 8.000
-
Pasar Modal Mau Diawasi Ketat Sama Prabowo, Bos BEI: Kami Dapat Dukungan
-
Daftar Emiten RI yang Turun Kasta Versi MSCI
-
Klarifikasi OJK soal 4 Surat dari MSCI Diabaikan: Kami Baru Dengar!