Komisi VI DPR-RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan rampung sebelum akhir 2016 kemudian disahkan melalui Sidang Paripurna pada awal 2017.
"Revisi UU BUMN sedang dalam proses penyelesaian. Diharapkan segera rampung dan tidak ada benturan kepentingan dalam pelaksanaan perubahannya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Nataprawira di sela seminar "Sinergi BUMN : Realisasi Pembentukan Holding", di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Azam, secara keseluruhan banyak hal yang substansial yang menjadi dasar revisi UU BUMN tersebut, mulai dari definisi BUMN, aset BUMN yang dipisahkan, pembentukan anak usaha, pembentukan holding, pengelolaan korporasi.
"Pengaturan anak perusahaan BUMN yang sebelumnya dianggap bukan sebagai perusahaan milik negara, nantinya statusnya tetap menjadi BUMN namun milik perusahaan induk," ujarnya.
Dalam hal pengembangan bisnis melalui program sinergi, peleburan, penggabungan, pengambilalihan sebaiknya dilakukan antar BUMN yang memiliki sektor usaha sama.
Ia menambahkan, hal lain yang juga krusial dalam revisi UU BUMN tersebut terkait dengan penempatan direksi dna komisaris BUMN yang harus disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan.
"Penempatan direksi dan komisaris akan menentukan keberhasilan tata kelola perusahaan. Karena itu harus mengedepankan azas profesionalisme agar mampu memberikan kontribusi besar terhadap bisnis perseroan," tegas Azam.
Ia mengakui, selama ini seakan terjadi fenomena menempatkan seseorang yang salah dalam sebuah perisahaan, sehingga menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan perusahaan.
Azam juga menambahkan, dari sisi kinerja dan daya saing BUMN juga harus digenjot sehingga tidak lagi "jago kandang".
"Sudah saatnya BUMN lebih efisien, sehat secara keuangan sehingga mampu bersaing dalam melakukan ekspansi ke pasar global," ujarnya.
Dengan begitu tambah Azam, pendirian BUMN itu sendiri sesuai dengan semangat pemerintah bahwa perusahaan milik negara harus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, agen pembangunan dan soko guru perekonomian bangsa.
"Prinsip dasarnya tentu UUD 1945, dimana BUMN itu mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan sektor-sektor strategis lainnya demi kepentingan bangsa," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga
-
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
-
Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram
-
Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983
-
APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus
-
Dikuasai Asing, Pemerintah Mulai Benahi Industri Gim Lokal
-
Bidik Peluang ARA, IPO BSA Logistics (WBSA) Jadi Magnet Baru Investor Ritel
-
HIPMI Perkirakan Harga Pertamax Capai Rp 13.500, Begini Hitungannya