Komisi VI DPR-RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan rampung sebelum akhir 2016 kemudian disahkan melalui Sidang Paripurna pada awal 2017.
"Revisi UU BUMN sedang dalam proses penyelesaian. Diharapkan segera rampung dan tidak ada benturan kepentingan dalam pelaksanaan perubahannya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Nataprawira di sela seminar "Sinergi BUMN : Realisasi Pembentukan Holding", di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Azam, secara keseluruhan banyak hal yang substansial yang menjadi dasar revisi UU BUMN tersebut, mulai dari definisi BUMN, aset BUMN yang dipisahkan, pembentukan anak usaha, pembentukan holding, pengelolaan korporasi.
"Pengaturan anak perusahaan BUMN yang sebelumnya dianggap bukan sebagai perusahaan milik negara, nantinya statusnya tetap menjadi BUMN namun milik perusahaan induk," ujarnya.
Dalam hal pengembangan bisnis melalui program sinergi, peleburan, penggabungan, pengambilalihan sebaiknya dilakukan antar BUMN yang memiliki sektor usaha sama.
Ia menambahkan, hal lain yang juga krusial dalam revisi UU BUMN tersebut terkait dengan penempatan direksi dna komisaris BUMN yang harus disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan.
"Penempatan direksi dan komisaris akan menentukan keberhasilan tata kelola perusahaan. Karena itu harus mengedepankan azas profesionalisme agar mampu memberikan kontribusi besar terhadap bisnis perseroan," tegas Azam.
Ia mengakui, selama ini seakan terjadi fenomena menempatkan seseorang yang salah dalam sebuah perisahaan, sehingga menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan perusahaan.
Azam juga menambahkan, dari sisi kinerja dan daya saing BUMN juga harus digenjot sehingga tidak lagi "jago kandang".
"Sudah saatnya BUMN lebih efisien, sehat secara keuangan sehingga mampu bersaing dalam melakukan ekspansi ke pasar global," ujarnya.
Dengan begitu tambah Azam, pendirian BUMN itu sendiri sesuai dengan semangat pemerintah bahwa perusahaan milik negara harus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, agen pembangunan dan soko guru perekonomian bangsa.
"Prinsip dasarnya tentu UUD 1945, dimana BUMN itu mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan sektor-sektor strategis lainnya demi kepentingan bangsa," ujarnya. (Antara)
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan