- Pemerintah menetapkan impor daging tahun 2026 hanya untuk memenuhi kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton.
- Tidak ada izin impor daging yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat pada neraca komoditas pangan 2026.
- Keputusan neraca pangan ini merupakan konfirmasi akhir berdasarkan usulan diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait.
Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan impor daging pada 2026 hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Untuk konsumsi masyarakat, pemerintah memastikan tidak ada impor daging yang dibuka dalam penetapan neraca komoditas pangan tahun depan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penetapan neraca komoditas pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan, impor daging yang disepakati sepenuhnya ditujukan untuk kebutuhan industri.
"Keputusannya adalah untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton itu disetujui mengambil dari penetapan 297.097,95. Jadi hari ini kita memutuskan untuk daging industri sebesar 17.097,95," ujar Tatang seperti yang dikutip, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak membuka ruang impor untuk kebutuhan konsumsi.
"(Untuk) konsumsi kita tidak ada impor, jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," ungkapnya.
Penetapan volume impor daging industri tersebut merupakan bagian dari mekanisme neraca pangan yang disusun berdasarkan kebutuhan riil industri dalam negeri. Tatang menyebut, seluruh keputusan yang diambil dalam rapat merupakan hasil kompilasi dari berbagai tahapan pembahasan.
"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman KL (kementerian/lembaga) teknis terkait," ucap Tatang.
Ia menjelaskan, proses verifikasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga teknis sebelum diputuskan di tingkat menteri.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak, Tembus Rp 60.000 per Kg
"Dalam hal ini ada Kemenperin ada Kementerian Pertanian dan ada Kementerian KKP diverifikasi, ditentukan jumlahnya dirakorkan eselon 1 hari ini rakor tingkat Menteri," kata Tatang.
Tatang menambahkan, keputusan yang diambil pada rapat tersebut merupakan konfirmasi akhir dari rangkaian pembahasan sebelumnya.
"Keputusan hari ini adalah mengkompilasi dan mengkonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan yang tadi, dari pelaku usaha, KL teknis, eselon 1, sampai ke tingkat Menteri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Pemerintah Putuskan Impor Garam Industri 1,1 Juta Ton, Buat Apa?
-
Mandiri Inhealth Telah Bayarkan Klaim Rp 3,9 Triliun Hingga November 2025
-
Babak Belur Dihantam Bencana, Purbaya Akan Tambah Anggaran Aceh Rp 1,63 Triliun di 2026
-
IHSG Akhir Tahun 2025, Ini Daftar Saham yang Harganya Naik Terbesar
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
BRI Resmi Jadi Mitra FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Liburan di Camp Nou