- Pemerintah menetapkan impor daging tahun 2026 hanya untuk memenuhi kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton.
- Tidak ada izin impor daging yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat pada neraca komoditas pangan 2026.
- Keputusan neraca pangan ini merupakan konfirmasi akhir berdasarkan usulan diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait.
Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan impor daging pada 2026 hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Untuk konsumsi masyarakat, pemerintah memastikan tidak ada impor daging yang dibuka dalam penetapan neraca komoditas pangan tahun depan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penetapan neraca komoditas pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan, impor daging yang disepakati sepenuhnya ditujukan untuk kebutuhan industri.
"Keputusannya adalah untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton itu disetujui mengambil dari penetapan 297.097,95. Jadi hari ini kita memutuskan untuk daging industri sebesar 17.097,95," ujar Tatang seperti yang dikutip, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak membuka ruang impor untuk kebutuhan konsumsi.
"(Untuk) konsumsi kita tidak ada impor, jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," ungkapnya.
Penetapan volume impor daging industri tersebut merupakan bagian dari mekanisme neraca pangan yang disusun berdasarkan kebutuhan riil industri dalam negeri. Tatang menyebut, seluruh keputusan yang diambil dalam rapat merupakan hasil kompilasi dari berbagai tahapan pembahasan.
"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman KL (kementerian/lembaga) teknis terkait," ucap Tatang.
Ia menjelaskan, proses verifikasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga teknis sebelum diputuskan di tingkat menteri.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak, Tembus Rp 60.000 per Kg
"Dalam hal ini ada Kemenperin ada Kementerian Pertanian dan ada Kementerian KKP diverifikasi, ditentukan jumlahnya dirakorkan eselon 1 hari ini rakor tingkat Menteri," kata Tatang.
Tatang menambahkan, keputusan yang diambil pada rapat tersebut merupakan konfirmasi akhir dari rangkaian pembahasan sebelumnya.
"Keputusan hari ini adalah mengkompilasi dan mengkonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan yang tadi, dari pelaku usaha, KL teknis, eselon 1, sampai ke tingkat Menteri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?