Bisnis / Makro
Selasa, 30 Desember 2025 | 19:10 WIB
Warga membeli daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Senin (11/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan impor daging tahun 2026 hanya untuk memenuhi kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton.
  • Tidak ada izin impor daging yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat pada neraca komoditas pangan 2026.
  • Keputusan neraca pangan ini merupakan konfirmasi akhir berdasarkan usulan diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait.

Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan impor daging pada 2026 hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Untuk konsumsi masyarakat, pemerintah memastikan tidak ada impor daging yang dibuka dalam penetapan neraca komoditas pangan tahun depan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penetapan neraca komoditas pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan, impor daging yang disepakati sepenuhnya ditujukan untuk kebutuhan industri.

"Keputusannya adalah untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton itu disetujui mengambil dari penetapan 297.097,95. Jadi hari ini kita memutuskan untuk daging industri sebesar 17.097,95," ujar Tatang seperti yang dikutip, Selasa (30/12/2025).

Warga membeli daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Senin (11/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak membuka ruang impor untuk kebutuhan konsumsi. 

"(Untuk) konsumsi kita tidak ada impor, jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," ungkapnya.

Penetapan volume impor daging industri tersebut merupakan bagian dari mekanisme neraca pangan yang disusun berdasarkan kebutuhan riil industri dalam negeri. Tatang menyebut, seluruh keputusan yang diambil dalam rapat merupakan hasil kompilasi dari berbagai tahapan pembahasan.

"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman KL (kementerian/lembaga) teknis terkait," ucap Tatang.

Ia menjelaskan, proses verifikasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga teknis sebelum diputuskan di tingkat menteri. 

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak, Tembus Rp 60.000 per Kg

"Dalam hal ini ada Kemenperin ada Kementerian Pertanian dan ada Kementerian KKP diverifikasi, ditentukan jumlahnya dirakorkan eselon 1 hari ini rakor tingkat Menteri," kata Tatang.

Tatang menambahkan, keputusan yang diambil pada rapat tersebut merupakan konfirmasi akhir dari rangkaian pembahasan sebelumnya. 

"Keputusan hari ini adalah mengkompilasi dan mengkonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan yang tadi, dari pelaku usaha, KL teknis, eselon 1, sampai ke tingkat Menteri," pungkasnya.

Load More