- Pemerintah menetapkan impor daging tahun 2026 hanya untuk memenuhi kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton.
- Tidak ada izin impor daging yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat pada neraca komoditas pangan 2026.
- Keputusan neraca pangan ini merupakan konfirmasi akhir berdasarkan usulan diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait.
Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan impor daging pada 2026 hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Untuk konsumsi masyarakat, pemerintah memastikan tidak ada impor daging yang dibuka dalam penetapan neraca komoditas pangan tahun depan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penetapan neraca komoditas pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menjelaskan, impor daging yang disepakati sepenuhnya ditujukan untuk kebutuhan industri.
"Keputusannya adalah untuk kebutuhan industri sebesar 17.097,95 ton itu disetujui mengambil dari penetapan 297.097,95. Jadi hari ini kita memutuskan untuk daging industri sebesar 17.097,95," ujar Tatang seperti yang dikutip, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak membuka ruang impor untuk kebutuhan konsumsi.
"(Untuk) konsumsi kita tidak ada impor, jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," ungkapnya.
Penetapan volume impor daging industri tersebut merupakan bagian dari mekanisme neraca pangan yang disusun berdasarkan kebutuhan riil industri dalam negeri. Tatang menyebut, seluruh keputusan yang diambil dalam rapat merupakan hasil kompilasi dari berbagai tahapan pembahasan.
"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman KL (kementerian/lembaga) teknis terkait," ucap Tatang.
Ia menjelaskan, proses verifikasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga teknis sebelum diputuskan di tingkat menteri.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak, Tembus Rp 60.000 per Kg
"Dalam hal ini ada Kemenperin ada Kementerian Pertanian dan ada Kementerian KKP diverifikasi, ditentukan jumlahnya dirakorkan eselon 1 hari ini rakor tingkat Menteri," kata Tatang.
Tatang menambahkan, keputusan yang diambil pada rapat tersebut merupakan konfirmasi akhir dari rangkaian pembahasan sebelumnya.
"Keputusan hari ini adalah mengkompilasi dan mengkonfirmasi ulang atas keputusan-keputusan yang tadi, dari pelaku usaha, KL teknis, eselon 1, sampai ke tingkat Menteri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998