Dalam rangka memperkuat kelistrikan di Sumatera dan Kalimantan, PLN membuka tender empat proyek IPP (Independent Power Producer) yang termasuk dalam Program 35.000 MW. Keempat proyek tersebut adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bangka-1 (2 x 100 MW), PLTU Kalselteng-3 (2 x 100 MW), PLTU Kaltim-3 (1 x 200 MW), PLTU Kaltim-6 (1 x 200 MW).
Tahap Pra-Kualifikasi Dokumen dibuka mulai tanggal 11 hingga 25 Agustus 2016 bagi para pihak yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam membangun pembangkit. Para peserta tender akan melewati proses seleksi yang kompetitif. Kriteria kualifikasi sendiri didasari pada kategori tertentu yang akan merepresentasikan kemampuan peserta tender dalam mengembangkan proyek IPP, pengalaman membangun pembangkit dan kekuatan finansialnya.
“Keempat proyek masuk dalam Program 35.000 MW. Melalui proses tender ini, PLN dapat melakukan seleksi yang lebih kompetitif. Dengan begitu, kami bisa mendapatkan pemenang tender yang benar-benar berkualitas untuk mendukung program percepatan ini,” ujar Manager Senior Public Relations PLN Agung Murdifi dalam keterangan resmi, Jumat (12/8/2016).
Peserta tender terpilih pada setiap lokasi proyek akan mengembangkan, mendanai, membangun, dan mengoperasikan proyek PLTU dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (BOOT) selama jangka waktu 25 tahun dalam kontrak PPA. Selain itu juga membangun jalur transmisi beserta fasilitasnya yang akan dialihkan kepada PLN sebagai fasilitas khusus. Untuk Proyek PLTU Kaltim-3, pemenang tender akan bekerjasama dengan Anak Perusahaan PLN sebagai Sponsor Proyek untuk membangun SPC dan melaksanakan PPA (Power Project Agreement).
Untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemenang tender terpilih akan menggunakan produk boiler, Balance of Plant, Transformer, kabel, kubikel dan baja yang disusun, diproduksi, dan dirakit oleh produsen berpengalaman di Indonesia. Khusus untuk Balance of Plant (“BOP”), beberapa peralatan harus diproduksi dan dirakit oleh BUMN strategis seperti (PT PAL Indonesia (Persero), PT Bosma Bisma Indra (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Pindad (Persero)). Target TKDN dalam Program 35.000 MW ini sendiri mencapai 40 persen dari total investasi. Penggunaan peralatan yg dibuat di indonesia akan lebih kompetitif bila didukung penyelarasan kewajiban pajak khususnya PPN.
Rencana pembangunan keempat proyek PLTU ini tercantum dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015 – 2024. Pembangkit-pembangkit ini ditargetkan dapat beroperasi secara komersial (COD/Comercial Operation Date) pada 2019. Dengan tambahan pembangkit-pembangkit ini, maka rasio elektrifikasi di Sumatera dan Kalimantan akan bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah