Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengimbau pemda mempersiapkan peraturan daerah tentang pengelolaan rusunawa sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.
Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8/2016), Setditjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Lukman Hakim menuturkan perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penghunian rusunawa agar saat drealisasikan pemerintah daerah sudah mempunyai acuan dan tidak menimbulkan masalah nantinya.
Selain itu, pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa.
"Perda pengelolaan rusunawa sangat penting. Kementerian PUPR siap membantu memfasilitasi dengan melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perda tersebut," kata Lukman lagi.
Ia juga mengingatkan lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah.
"Lahan harus sudah 'clear and clean' dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut," ujar Lukman.
Kepala Subdit Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Cut Lisa menekankan kembali rusun yang dibangun oleh Kemenpupera adalah rusunawa bukan rusunami, sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan berjangka waktu.
"Pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah," katanya lagi.
Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rusun, terutama terkait dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang.
Berita Terkait
-
Kebutuhan Dana Program Sejuta Rumah Sebesar Rp1.000 Triliun
-
Capaian Program Sejuta Rumah Baru 230.802 Unit per Agustus 2016
-
Pamerkan Rusunawa Hasil Rancangannya, Ahok: Kalian Pasti Ngiler
-
Kementerian PUPR Minta Konsumen Properti Cermati SLF
-
Proyek Rusun Cengkareng Batal, Ahok: Kasus Tanahnya Nggak Jelas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok