Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengimbau pemda mempersiapkan peraturan daerah tentang pengelolaan rusunawa sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.
Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8/2016), Setditjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Lukman Hakim menuturkan perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penghunian rusunawa agar saat drealisasikan pemerintah daerah sudah mempunyai acuan dan tidak menimbulkan masalah nantinya.
Selain itu, pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa.
"Perda pengelolaan rusunawa sangat penting. Kementerian PUPR siap membantu memfasilitasi dengan melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perda tersebut," kata Lukman lagi.
Ia juga mengingatkan lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah.
"Lahan harus sudah 'clear and clean' dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut," ujar Lukman.
Kepala Subdit Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Cut Lisa menekankan kembali rusun yang dibangun oleh Kemenpupera adalah rusunawa bukan rusunami, sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan berjangka waktu.
"Pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah," katanya lagi.
Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rusun, terutama terkait dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang.
Berita Terkait
-
Kebutuhan Dana Program Sejuta Rumah Sebesar Rp1.000 Triliun
-
Capaian Program Sejuta Rumah Baru 230.802 Unit per Agustus 2016
-
Pamerkan Rusunawa Hasil Rancangannya, Ahok: Kalian Pasti Ngiler
-
Kementerian PUPR Minta Konsumen Properti Cermati SLF
-
Proyek Rusun Cengkareng Batal, Ahok: Kasus Tanahnya Nggak Jelas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%
-
Daftar Saham Buyback Januari-April 2026, Emiten Konglomerat Diborong
-
Awal Februari, Harga Beras dan Cabai Rawit Kompak 'Nanjak'
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
-
Tensi AS - Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke 68 Dolar AS
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah