Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengimbau pemda mempersiapkan peraturan daerah tentang pengelolaan rusunawa sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.
Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8/2016), Setditjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Lukman Hakim menuturkan perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penghunian rusunawa agar saat drealisasikan pemerintah daerah sudah mempunyai acuan dan tidak menimbulkan masalah nantinya.
Selain itu, pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa.
"Perda pengelolaan rusunawa sangat penting. Kementerian PUPR siap membantu memfasilitasi dengan melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perda tersebut," kata Lukman lagi.
Ia juga mengingatkan lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah.
"Lahan harus sudah 'clear and clean' dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut," ujar Lukman.
Kepala Subdit Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Cut Lisa menekankan kembali rusun yang dibangun oleh Kemenpupera adalah rusunawa bukan rusunami, sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan berjangka waktu.
"Pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah," katanya lagi.
Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rusun, terutama terkait dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang.
Berita Terkait
-
Kebutuhan Dana Program Sejuta Rumah Sebesar Rp1.000 Triliun
-
Capaian Program Sejuta Rumah Baru 230.802 Unit per Agustus 2016
-
Pamerkan Rusunawa Hasil Rancangannya, Ahok: Kalian Pasti Ngiler
-
Kementerian PUPR Minta Konsumen Properti Cermati SLF
-
Proyek Rusun Cengkareng Batal, Ahok: Kasus Tanahnya Nggak Jelas
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H