Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengimbau pemda mempersiapkan peraturan daerah tentang pengelolaan rusunawa sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.
Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8/2016), Setditjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Lukman Hakim menuturkan perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penghunian rusunawa agar saat drealisasikan pemerintah daerah sudah mempunyai acuan dan tidak menimbulkan masalah nantinya.
Selain itu, pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa.
"Perda pengelolaan rusunawa sangat penting. Kementerian PUPR siap membantu memfasilitasi dengan melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perda tersebut," kata Lukman lagi.
Ia juga mengingatkan lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah.
"Lahan harus sudah 'clear and clean' dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut," ujar Lukman.
Kepala Subdit Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Cut Lisa menekankan kembali rusun yang dibangun oleh Kemenpupera adalah rusunawa bukan rusunami, sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan berjangka waktu.
"Pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah," katanya lagi.
Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rusun, terutama terkait dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang.
Berita Terkait
-
Kebutuhan Dana Program Sejuta Rumah Sebesar Rp1.000 Triliun
-
Capaian Program Sejuta Rumah Baru 230.802 Unit per Agustus 2016
-
Pamerkan Rusunawa Hasil Rancangannya, Ahok: Kalian Pasti Ngiler
-
Kementerian PUPR Minta Konsumen Properti Cermati SLF
-
Proyek Rusun Cengkareng Batal, Ahok: Kasus Tanahnya Nggak Jelas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T