Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengimbau pemda mempersiapkan peraturan daerah tentang pengelolaan rusunawa sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.
Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8/2016), Setditjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Lukman Hakim menuturkan perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penghunian rusunawa agar saat drealisasikan pemerintah daerah sudah mempunyai acuan dan tidak menimbulkan masalah nantinya.
Selain itu, pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa.
"Perda pengelolaan rusunawa sangat penting. Kementerian PUPR siap membantu memfasilitasi dengan melakukan pembinaan serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perda tersebut," kata Lukman lagi.
Ia juga mengingatkan lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah.
"Lahan harus sudah 'clear and clean' dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut," ujar Lukman.
Kepala Subdit Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun Cut Lisa menekankan kembali rusun yang dibangun oleh Kemenpupera adalah rusunawa bukan rusunami, sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan berjangka waktu.
"Pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah," katanya lagi.
Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rusun, terutama terkait dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang.
Berita Terkait
-
Kebutuhan Dana Program Sejuta Rumah Sebesar Rp1.000 Triliun
-
Capaian Program Sejuta Rumah Baru 230.802 Unit per Agustus 2016
-
Pamerkan Rusunawa Hasil Rancangannya, Ahok: Kalian Pasti Ngiler
-
Kementerian PUPR Minta Konsumen Properti Cermati SLF
-
Proyek Rusun Cengkareng Batal, Ahok: Kasus Tanahnya Nggak Jelas
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN