Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rogidesa mengatakan kepemilikan sertifikat layak fungsi pada sebuah bangunan komersial perlu menjadi perhatian calon pembeli.
"Selama ini calon pembeli hanya berpatokan pada dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) saat akan membeli sebuah properti, padahal saat ini seluruh bangunan wajib disertai sertifikat layak fungsi (SLF)," katanya di Bekasi, Rabu (10/8/2016).
Menurut dia, SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah terhadap kelayakan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi pembeli terkait dengan keamanan maupun sejumlah kelayakan komponen pendukungnya.
SLF saat ini menjadi bagian dari jenis perizinan bangunan setelah pengurusan IMB oleh pihak pengembang.
"Kalau selama ini pengawasan pemerintah hanya sampai pada tataran dokumen IMB yang sifatnya pelaporan data bangunan, dengan adanya SLF pemerintah dapat melakukan pengawasan langsung pada fisik dan komponen bangunan yang sedang dibuat maupun yang sudah "eksisting", apakah layak atau tidak," katanya.
Dikatakan Rogi, kewajiban pengusaha properti mengurus SLF sebenarnya sudah berlangsung sejak 2002 melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun SLF masih dikenal sebagai "barang baru" oleh masyarakat sejak 2014 dan 2015 sejak aturan tersebut diimplementasikan di sejumlah kota besar.
"Saat ini DKI Jakrta, Batam, Probolinggo, Kota Bandung, telah mengimpelemntasikan aturan SLF terlebih dahulu. Saat ini yang sedang disosialisasikan ada di Kota Bekasi," katanya.
Kebijakan pemerintah mengeluarkan aturan SLF, kata dia, justru dapat menjadi poin tambah bagi pengusaha properti yang berpotensi dapat mendongkrak angka penjualan.
"Sebab dengan SLF ini produk yang dibeli konsumen telah memiliki jaminan kalayakan. Pembeli akan merasa aman dan nyaman menempati bangunan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tata Kota Bekasi Nurdin Manurung menambahkan sejak disosialisasikannya aturan SLF kepada masyarakat pada 2015, sebanyak delapan bangunan komersil di wilayahnya telah tersertifikasi kelayakan bangunan.
"Dari puluhan bangunan publik baru di Kota Bekasi, baru delapan di antaranya yang sudah ber-SLF. Ketentuannya, seluruh gedung publik harus ada kepastian hukum dan jaminan keselamatannya," katanya.
Dasar hukum sertifikasi itu adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/kep.465-Distako/XI/2011 tentang perubahan Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/Kep.682-Distako/XII/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Bangunan di Kota Bekasi.
"Ke depan bukan tidak mungkin bangunan yang tidak ber-SLF akan kami segel, tentunya dengan mekanisme yang kita tempuh sesuai aturan," katanya.
Nurdin mengimbau kepada seluruh pengusaha properti untuk mendukung kelancaran implementasi SLF di wilayahnya dengan mau mengurus dan melaporkan proyek bangunan publik yang tenagh mereka garap. (Antara)
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
-
Shopee Tetap Perketat Paylater Meski Pinjaman Warga Tembus Rp 9,97 Triliun
-
Bank Mandiri Raih 8 Penghargaan Internasional, Sinergi Majukan Negeri Lewat Inovasi Digital
-
Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
-
BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
-
BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
-
Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
-
BEEF Kantongi Fasilitas Kredit Rp790 Miliar dari Bank Mandiri
-
Ajak Mahasiswa Aktif Soroti Isu Energi, Bahlil: Kritik Kalian, Gizi Bagi Saya!
-
Prabowo Kirim 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR