Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, Pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Sebab saat ini banyak regulasi di Indonesia sudah using, sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan jaman.
“Maka regulasi yang membingungkan harus disederhanakan, prosedur yang rumit harus dipangkas,” kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas. Wujud nyatanya adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan Pemerintah sampai dengan awal Juni 2016.
Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan. Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016.
Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional. Sebagai bagian dari deregulasi, Pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan Perda, Jokowi menegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi Perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah. Sinkronisasi yang telah dilakukan akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Kedua, Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi.
Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah. Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. “Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat,” tukas Jokowi.
Berita Terkait
-
Hingga Juli 2016, Peserta JKN Telah Mencapai 170 Juta Jiwa
-
Gerindra Sindir Pemerintah Tak Berdaya Cegah Penculikan WNI
-
Gerindra Kritik Pidato Jokowi Tidak Riil dengan Fakta Lapangan
-
Pidato Kenegaraan, Ketua DPR: Jangan Biasakan Promosi Konflik
-
Pemerintah Turunkan Bunga KUR dari 22 Persen Jadi 9 Persen
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen