Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, Pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Sebab saat ini banyak regulasi di Indonesia sudah using, sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan jaman.
“Maka regulasi yang membingungkan harus disederhanakan, prosedur yang rumit harus dipangkas,” kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas. Wujud nyatanya adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan Pemerintah sampai dengan awal Juni 2016.
Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan. Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016.
Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional. Sebagai bagian dari deregulasi, Pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan Perda, Jokowi menegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi Perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah. Sinkronisasi yang telah dilakukan akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Kedua, Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi.
Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah. Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. “Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat,” tukas Jokowi.
Berita Terkait
-
Hingga Juli 2016, Peserta JKN Telah Mencapai 170 Juta Jiwa
-
Gerindra Sindir Pemerintah Tak Berdaya Cegah Penculikan WNI
-
Gerindra Kritik Pidato Jokowi Tidak Riil dengan Fakta Lapangan
-
Pidato Kenegaraan, Ketua DPR: Jangan Biasakan Promosi Konflik
-
Pemerintah Turunkan Bunga KUR dari 22 Persen Jadi 9 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama November!
-
Ramalan Menkeu Purbaya Jitu, Ekonomi Kuartal III 2025 Melambat Hanya 5,04 Persen
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Rupiah Terus Amblas Lawan Dolar Amerika
-
IHSG Masih Anjlok di Awal Sesi Rabu, Diproyeksi Bergerak Turun
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
-
Emas Antam Merosot Tajam Rp 26.000, Harganya Jadi Rp 2.260.000 per Gram
-
BI Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga di Akhir Tahun
-
Hana Bank Ramal Dinamika Ekonomi Dunia Masih Panas di 2026
-
Trend Asia Kritisi Proyek Waste to Energy: Ingatkan Potensi Dampak Lingkungan!