Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, Pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Sebab saat ini banyak regulasi di Indonesia sudah using, sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan jaman.
“Maka regulasi yang membingungkan harus disederhanakan, prosedur yang rumit harus dipangkas,” kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas. Wujud nyatanya adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan Pemerintah sampai dengan awal Juni 2016.
Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan. Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016.
Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional. Sebagai bagian dari deregulasi, Pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan Perda, Jokowi menegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi Perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah. Sinkronisasi yang telah dilakukan akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Kedua, Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi.
Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah. Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. “Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat,” tukas Jokowi.
Berita Terkait
-
Hingga Juli 2016, Peserta JKN Telah Mencapai 170 Juta Jiwa
-
Gerindra Sindir Pemerintah Tak Berdaya Cegah Penculikan WNI
-
Gerindra Kritik Pidato Jokowi Tidak Riil dengan Fakta Lapangan
-
Pidato Kenegaraan, Ketua DPR: Jangan Biasakan Promosi Konflik
-
Pemerintah Turunkan Bunga KUR dari 22 Persen Jadi 9 Persen
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri