Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa sebagai katalisator pembangunan infrastruktur fisik dan sosial, Pemerintah berkomitmen melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Sebab saat ini banyak regulasi di Indonesia sudah using, sudah harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan jaman.
“Maka regulasi yang membingungkan harus disederhanakan, prosedur yang rumit harus dipangkas,” kata Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas. Wujud nyatanya adalah 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan Pemerintah sampai dengan awal Juni 2016.
Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa 96 persen perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan. Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016.
Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional. Sebagai bagian dari deregulasi, Pemerintah telah mensinkronkan berbagai peraturan daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan Perda, Jokowi menegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi Perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah. Sinkronisasi yang telah dilakukan akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Kedua, Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi.
Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah. Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. “Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat,” tukas Jokowi.
Berita Terkait
-
Hingga Juli 2016, Peserta JKN Telah Mencapai 170 Juta Jiwa
-
Gerindra Sindir Pemerintah Tak Berdaya Cegah Penculikan WNI
-
Gerindra Kritik Pidato Jokowi Tidak Riil dengan Fakta Lapangan
-
Pidato Kenegaraan, Ketua DPR: Jangan Biasakan Promosi Konflik
-
Pemerintah Turunkan Bunga KUR dari 22 Persen Jadi 9 Persen
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya