Suara.com - Kredit tanpa agunan alias KTA telah menjadi “malaikat” buat mereka yang sedang butuh duit mendesak. Tapi, kadang besaran KTA nggak sesuai dengan yang diinginkan. Maunya pinjam duit Rp20 juta, yang cair hanya separuhnya. Tapi, nggak jarang juga malah ditawari KTA lebih besar.
Sebenarnya, apa sih yang mendasari besar-kecilnya KTA? Mungkin banyak yang belum tahu, besar-kecilnya KTA, kita sendiri yang menentukan. Kok bisa begitu? Bank nggak punya rumus pasti untuk menentukan jumlah KTA yang bisa cair untuk orang-orang. Bisa saja dua orang yang gajinya sama mendapat KTA yang berbeda.
Sebab, ada sederet faktor yang mempengaruhi besaran KTA, bahkan diterima atau tidaknya permohonan KTA. Faktor tersebut sangat melekat pada kita. Apa saja?
1. Pemasukan berapa?
Berapa penghasilan kita per bulan adalah faktor pertama yang berpengaruh. Makin besar penghasilan, makin besar pula KTA yang bisa cair. Ini nggak hanya berlaku buat karyawan. Wiraswasta juga begitu. Yang jelas, pemasukan rutin ini mesti bisa dibuktikan, baik lewat slip gaji maupun laporan keuangan.
2. Punya kartu kredit?
Sebagian besar bank menetapkan syarat punya kartu kredit untuk mendapatkan KTA. Namun, bukan berarti punya kartu kredit sebulan langsung bisa cair KTA-nya. Bank akan melihat riwayat pembayaran tagihan kartu kredit kita paling gak selama periode setahun. Makin rajin kita bayar, makin besar peluang dapat KTA sesuai dengan keinginan.
Biasanya, nilai KTA yang bisa diajukan adalah sebesar 5 x limit kartu kredit. Misalnya limit Rp10 juta, berarti KTA yang bisa cair sebanyak Rp50 juta. Sebaliknya, jika ada tunggakan, mungkin KTA hanya kecil. Malah sangat mungkin permohonan KTA itu ditolak mentah-mentah lantaran masih ada utang.
3. Riwayat utangmu gimana?
Seperti disebutkan sebelumnya, bank akan memeriksa riwayat kredit kita. Ini bukan hanya kartu kredit, lho.
Misalnya kita masih punya tanggungan cicilan kendaraan. Itu akan masuk perhitungan diterima-tidaknya KTA. Jikapun diterima, orang yang masih harus mencicil utang lain biasanya mendapat KTA lebih kecil. Soalnya, bank khawatir orang itu akan kesulitan melunasi utang-utangnya. Kalau sudah begitu, yang repot tentunya bank itu sendiri, harus nagih-nagih bahkan sampai berurusan di pengadilan.
4. Syarat lengkap nggak?
Saat bank menetapkan syarat KTA, itu bukan hanya formalitas. Syarat itu mutlak harus dipenuhi. Makanya, jika ada syarat yang kurang lengkap, bank akan menolak permohonan KTA. Biasanya ini yang sering disepelekan. Kalau sudah punya penghasil.an, semestinya punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), dong. Berikan dokumen itu ke bank untuk syarat KTA. Begitu juga dokumen lain yang diminta, seperti KTP dan fotokopi buku rekening bank.
Kita selaku nasabah bank mesti cermat ketika akan menggunakan layanannya. Dalam hal ini, jika kita ingin mendapat KTA sesuai dengan yang diinginkan, ya penuhilah syarat-syaratnya. Selain itu, mesti bijak dalam mengelola keuangan. Sebab, sekali saja terjerat utang berlipat, jangankan mendapat KTA besar. Permohonan KTA diterima saja sangatlah mustahil.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok