Isu kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu, membuat gerah Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding. Ia meminta Pemerintah segera memberikan klarifikasi, karena akibat informasi kenaikan yang tidak jelas itu, para petani tembakau resah.
Abdul Kadir merupakan anggota DPR RI dari Dapil VI Jawa Tengah. Konstituennya mayoritas berprofesi sebagai petani tembakau.
“Isu kenaikan harga rokok, menyebabkan petani tembakau resah, para petani sampai menduga isu ini adalah skenario untuk membuka kran impor tembakau yang lebih murah,” kata Abdul Kadir di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/08/2016).
Kadir sendiri yakin, informasi terkait kenaikan harga rokok Rp50 ribu tidak sahih, karena untuk menaikan harga, pemerintah punya mekanisme yang harus ditempuh. Harga rokok, berhubungan erat dengan cukai rokok, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,
“Setiap rencana kenaikan, harus didiskuiskan dengan industri,” ujar Kadir.
Namun demikian, bila pemerintah membiarkan isu harga rokok berlarut-larut, menurut Kadir, dapat mengganggu perekonomian. Berdasarkan catatannya, pada 2015 saja, sumbangan sektor pertembakauan dari cukai mencapai Rp 139,1 Triliun.
“Itu baru dari cukai, kalau plus pajak, setiap tahunnya bisa mencapai Rp170 Triliun,” tutur Kadir.
Kadir menghitung orang yang bekerja dalam rangkaian produksi tembakau, industri kretek, cengkeh, dan perdagangannya bisa menyerap sekitar 30 hingga 35 juta tenaga kerja. Belum termasuk usaha lain yang bergerak karena tembakau, seperti advertising, jasa transportasi barang, pedagang kaki lima dan sektor informal yang menopang ekonomi Indonesia saat krisis.
Sebagai salah satu sumber pendapatan nasional yang strategis, siginifikan bagi penerimaan negara dan menopang ekonomi rakyat, menurut Kadir, pemerintah sebaiknya tidak main-main atau mendiamkan saja isu kenaikan harga rokok yang dia duga dilemparkan oleh pihak-pihak anti tembakau yang ditunggangi oleh pihak asing yang ingin merebut potensi ekonomi tembakau lokal atau kretek.
Kadir menegaskan, walau Indonesia tidak meratifikasi FCTC, dari sisi regulasi, pemerintah telah melakukan pengendalian untuk pengurangan dampak tembakau rokok yang dianggap buruk, melalui Undang-undang kesehatan, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah yang semuanya ditujukan untuk menjadikan tembakau lebih aman.
Untuk lebih memperjelas posisi industri, petani tembakau dan berbagai pihak lainnya yang berkepentingan dengan tembakau baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan hingga budaya, Kadir mendesak pemerintah untuk segera duduk bersama dengan DPR untuk mempercepat pembasan RUU Pertembakauan.
“Agar semuanya menjadi gamblang, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan RUU pertembakuan dan segera mengesahkannya menjadi Undang-undang,” kata Kadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju