Suara.com - Pemberlakuan tarif interkoneksi terbaru yang seharusnya dilaksanakan per 1 September 2016 ditunda. Salah satu penyebabnya, karena masih ada operator yang belum memberikan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). XL menyesalkan hal tersebut, serta menyatakan bakal melayangkan surat ke pemerintah agar mendesak operator dimaksud.
Pihak pemerintah sendiri, melalui keterangan resmi pada Kamis (1/9/2016), menyatakan bahwa Telkom serta Telkomsel adalah operator yang belum menyerahkan DPI itu.
"Mengingat hari ini adalah 1 September, yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran, biaya tersebut belum dapat digunakan karena seluruh DPI belum terkumpul," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza.
Untuk diketahui, pada 2 Agustus lalu, pemerintah memang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 mengenai tarif interkoneksi baru yakni Rp204. Tarif ini turun 26 persen dari tarif sebelumnya yang Rp250.
Tarif interkoneksi merupakan uang yang harus dibayarkan satu operator ke operator lain saat konsumen menelepon lintas operator. Tarif ini menjadi salah satu bagian dari perhitungan biaya interkoneksi.
Sehubungan dengan hal itu, Vice President Corporate Communications PT XL Axiata, Turina Farouk, menyesalkan sikap operator yang tidak menyerahkan DPI di masa tenggang 15 Agustus lalu.
"Pada saat Surat Edaran itu dikeluarkan pada 2 Agustus, seluruh operator punya deadline untuk menyerahkan DPI pada 15 Agustus. Kami cukup kecewa, karena harusnya semua melengkapi. Pada dasarnya, kami mencoba menegaskan bagaimana (agar) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bisa segera mengumpulkan kelengkapan DPI, sehingga Surat Edaran bisa segera dijalankan," papar Turina, Kamis (1/9), di Jakarta.
Dalam hal ini, XL menurut Turina pula, telah mempersiapkan surat kepada BRTI. Surat ini segera dikirimkan agar pemerintah mendesak operator yang belum menyerahkan DPI tersebut.
"Suratnya dikirimkan antara hari ini atau besok," ujar Turina.
Selain belum terkumpulnya DPI, sebab lain penundaan pemberlakuan tarif interkoneksi adalah ditundanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menkominfo Rudiantara dengan DPR RI pada 30 Agustus lalu. RDP dijadwalkan ulang untuk digelar sesudah Rudiantara pulang dari Cina, 6 September mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China