Bank Indonesia (BI) pada Jumat (2/9/2016), mengumumkan 5 (lima) Inisiatif BI dalam sistem pembayaran, yaitu :
-
National Payment Gateway (NPG)NPG dikembangkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan sistem pembayaran yang efisien dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. NPG menurut Bank Indonesia adalah infrastruktur yang mengintegrasikan berbagai saluran (channel) pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik. Prinsip yang dianut Bank Indonesia dalam mengembangkan NPG adalah dengan mempertimbangkan akseptansi stakeholder, time to market, setelmen, keamanan, kompetisi yang sehat dan mengedepankan kepentingan nasional. Oleh karena itu, conceptual design Bank Indonesia dalam NPG lebih bersifat institutional arrangement untuk memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas."Penerapan NPG akan dilakukan secara bertahap pada 2016, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih untuk masyarakat dan berkembangnya kartu nasional," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016).
-
Implementasi Standar Nasional Kartu ATM/DEBIT - National Standard of Indonesian Chip Card Specification(NSICCS)
Inisiatif penggunaan chip dan pin pada Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), telah diinisiasi sejak tahun 2005 pada Kartu Kredit. Penggunaan teknologi chip diyakini dapat mengurangi risiko terjadinya pemalsuan kartu dan pencurian data identitas pada kartu (skimming).Oleh karena itu, pada tahun 2015 Bank Indonesia mengeluakan SE No. 17/52/DKSP perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Pin Online 6 Digit untuk kartu ATM/Debet yang diterbikan di Indonesia serta SE No. 17/51/DKSP perihal Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.Bank Indonesia bersama dengan industri secara bertahap telah mempersiapkan diri untuk penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet, dan akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2021. Artinya pada 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM/Debet harus berteknologi chip (kecuali dengan nominal tertentu masih dapat menggunakan magnetic stripe) dan diproses secara domestik."Selain untuk kepentingan keamanan, penggunaan chip ini dengan pemrosesan secara domestic mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat mendukung efisiensi ekonomi dan kemandirian nasional," ujar Arbonas. -
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Ketentuan ini bertujuan untuk mengakomodir dan mengantisipasi inovasi di bidang sistem pembayaran terutama dengan tumbuh dan berkembangnya e-commerce. Hal ini juga mendukung inisiatif lintas kementerian dan otoritas dan sudah sejalan dengan peta jalan dan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce.Aturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan sistem pembayaran dan juga sarana penunjang serta mengharuskan penyelenggaran tersebut untuk berbadan hukum Indonesia, melakukan pemrosesan secara domestik, kewajiban menggunakan Rupiah dan melakukan transaksi melalui perbankan nasional.Aturan ini juga berlaku untuk Financial Technology dan akan dikeluarkan pada bulan September 2016. -
Financial TechnologyBank Indonesia mendukung perkembangan Financial Technology, dengan terus mendorong inovasi dan kompetisi yang sehat, namun tetap dalam koridor kehati-hatian. Oleh karena itu dalam waktu dekat, beberapa kebijakan berkaitan dengan FinTech yang akan dikeluarkan Bank Indonesia :
a. FinTech Office: unit/gugus tugas sebagai wadah evaluasi, asesmen dan mitigasi risiko, serta inisiator riset terkait kegiatan FinTech. Selain itu, FinTech Office juga merupakan ajang kolaborasi antar pelaku industri, dan memastikan terjadinya sinergi dan harmoni antar sesama regulator.
b. Regulatory Sandbox, yaitu laboratorium yang akan digunakan oleh pelaku bisnis dan regulator untuk melakukan pengujian terhadap produk atau model bisnis, serta merupakan sarana bagi Bank Indonesia untuk memfasilitasi pengembangan inovasi dan menguji Kebijakan yang akan dikeluarkan.
Dua kebijakan ini juga akan diluncurkan dalam waktu dekat. -
Bantuan Sosial : Government To Person
Untuk mendukung penyaluran program bantuan sosial oleh pemerintah, Bank Indonesia telah memprakasai model bisnis penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang mengedapankan interkoneksi dan interoperabilitas serta mengutamakan kepentingan nasional.Salah satu bentuk implementasi model bisnis bantuan sosial non tunai adalah melalui kerjasama dengan HIMBARA (Himpunan Bank Negara) dan agen e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial.Kedepan, guna mendukung efisiensi, ketepatan tujuan penggunaan rekening, dan sustainabilitas bagi bank penyalur maka integrasi Bansos akan dilakukan dalam 1 rekening serta data disimpan secara nasional. Model bisnis ini akan diperluas dengan melibatkan institusi atau lembaga lainnya, sehingga dapat mendorong keuangan inklusi di Indonesia.
"Bank Indonesia menyadari bahwa perkembangan teknologi yang sangat cepat mempengaruhi perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia. Sebagai otoritas Sistem Pembayaran, Bank Indonesia akan terus berperan sebagai regulator, fasilitator, overseer untuk tercapainya Sistem Pembayaran yang aman, lancar, efisien, memperhatikan perluasan akses dan mengedepankan kepentingan nasional," tutup Arbonas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Jumlah Pengendara di Indonesia Tinggi, Tapi Asuransi Kendaraan Masih Rendah
-
Pertamina Resmi Satukan Tiga Anak Usaha ke Subholding Downstream
-
Dolar AS Perkasa, Rupiah Turun ke Level Rp16.805
-
Emas Antam Berbalik Turun, Harganya Masih di Bawah Rp 3 Juta/Gram
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi