Suara.com - Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan "gateway" dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Untuk repartiasi dan pengaturan 'gateway' yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan perbankan.
Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang direpatriasi di mana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.
"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai 'gateway'," ucap Robert.
Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.
Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui "gateway".
"Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor pajak, itu tetap repatriasi," ucap Robert.
Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penyempurnaannya, yaitu repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.
Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan, telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.
"Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp1.000,00 maka dia cicil sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat lunas," kata Robert.
Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan. Penyempurnaannya adalah investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
"Mudah-mudahan ini menghilangkan keragu-raguan pada pihak bank 'gateway' yang khawatir tidak bisa kontrol uang di PT," ujar Robert.
Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank "gateway".
Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi penyempurnaannya keuntungan investasi keuntungan dapat ditarik oleh wajib pajak sewaktu-waktu dimana sebelumnya mengatur keuntungan investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual-Beli Jabatan Masih Merajalela
-
OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman
-
Sindir Bojonegoro! Menkeu Purbaya Geram, Soroti Triliunan Rupiah Anggaran Daerah yang Mati Suri
-
Tensi AS vs China Mereda, IHSG Kembali Melompat ke Level 8.000 di Sesi I Hari Ini
-
Perusahaan RI Pamerkan Model Transisi Energi Berkeadilan ke Delegasi 9 Negara
-
Tensi Dagang Masih Panas, IMF Minta Negara Hati-hati Kelola Uang
-
Kinerja Mentan Amran Sulaiman Masuk Daftar Terbaik Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Tak Melulu Eksplorasi Migas, Pertamina EP Sangasanga Jalankan TJSL di Sektor Kesehatan
-
LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang
-
Wujudkan Aksi Nyata Berkelanjutan, Telkom Lanjutkan GoZero% di Makassar