Suara.com - Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan gateway dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Untuk repartiasi dan pengaturan gateway yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers.
Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan perbankan.
Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang direpatriasi dimana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.
"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai gateway," kata Robert.
Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.
Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui gateway.
"Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor pajak, itu tetap repatriasi," kata Robert.
Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penyempurnaannya, yaitu repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.
Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan, telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.
"Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp1.000,00 maka dia cicil sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat lunas," kata Robert.
Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan. Penyempurnaannya adalah investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
"Mudah-mudahan ini menghilangkan keragu-raguan pada pihak bank gateway yang khawatir tidak bisa kontrol uang di PT," ujar Robert.
Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank "gateway".
Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi penyempurnaannya keuntungan investasi keuntungan dapat ditarik oleh wajib pajak sewaktu-waktu dimana sebelumnya mengatur keuntungan investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya. (Antara)
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai