Suara.com - Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan gateway dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Untuk repartiasi dan pengaturan gateway yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers.
Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan perbankan.
Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang direpatriasi dimana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.
"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai gateway," kata Robert.
Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.
Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui gateway.
"Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor pajak, itu tetap repatriasi," kata Robert.
Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penyempurnaannya, yaitu repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.
Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan, telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.
"Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp1.000,00 maka dia cicil sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat lunas," kata Robert.
Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan. Penyempurnaannya adalah investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
"Mudah-mudahan ini menghilangkan keragu-raguan pada pihak bank gateway yang khawatir tidak bisa kontrol uang di PT," ujar Robert.
Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank "gateway".
Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi penyempurnaannya keuntungan investasi keuntungan dapat ditarik oleh wajib pajak sewaktu-waktu dimana sebelumnya mengatur keuntungan investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya. (Antara)
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Harga Avtur di Bandara SoekarnoHatta Naik Lagi, Melonjak 16,6 Persen, Tembus Rp27.357/Liter
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Selat Hormuz Ditutup, Harga Minyak Dunia Tembus US$ 126 Per Barel!
-
BTN Genjot Pariwisata Nasional Lewat Keuangan Digital
-
Harga Emas Global Menguat, Kemendag Naikkan HPE dan HR Emas pada Awal Mei 2026
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
-
Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz
-
Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M
-
KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia
-
Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi