Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Kemudahan ekspor ini terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang impor terhadap 35 produk. Dody menjelaskan, Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar.
“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” jelas Dody.
Kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.
“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” lanjut Dody.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati juga menyambut gembira adanya kebijakan deregulasi impor di Qatar. Selama ini, Qatar cukup tergantung pada impor, terutama produk makanan. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan nilai impor Qatar yang semakin meningkat. Dari 2011 sampai 2015, total impor Qatar dari seluruh dunia sebesar 32,6 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau mengalami tren kenaikan sebesar 45,9 persen.
Oleh karena itu, Pradnyawati menegaskan bahwa penting bagi Kemendag untuk terus menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Qatar kepada produsen dan eksportir Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar, dan Atase Perdagangan Qatar, agar meningkatkan kerja sama perdagangan kedua negara.
“Ini merupakan angin segar bagi industri di Indonesia di saat pasar ekspor kita terhadang penerapan regulasi maupun standar beberapa negara mitra dagang lain. Perkembangan ini juga menjadi peluang membuka pasar ekspor baru yang harus dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia,” ujar Pradnyawati.
Berikut ini jenis-jenis produk yang terkena ketentuan baru dari Pemerintah Qatar:
1. Ayam dan produk unggas
2. Susu dan produk susu
3. Semua jenis teh
4. Susu kering
5. Pasta tomat
6. Air minum dalam kemasan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Emiten Milik Grup Bakrie-Salim dan Prajogo Pangestu, BRMS-BREN Resmi Menghuni Indeks MSCI
-
Pengusaha Sebut 3 Sektor yang Bisa Jadi Andalan Ekonomi RI di Masa Depan
-
Pakar Sebut 2 Kunci Utama untuk Pemerintah Bisa Capai Swasembada Energi
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, BI: Konsumsi Rumah Tangga Makin Bergairah
-
Meski Kinerja Ekspor Moncer, Industri Hasil Tembakau Dapat Tantangan dari Rokok Ilegal
-
Pengusaha Ungkap Ternyata Ada Industri yang Sulit Rekrut Tenaga Kerja RI
-
Harga Emas Turun Lagi: Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah di Pegadaian
-
PANI Laporkan Proyek Ambisius Berkapasitas 104 Ribu Orang
-
Komisaris Utama PHE Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Tembus Rp3,08 Triliun
-
BREN Jadi 'Largest Addition' di MSCI, Apa Artinya Bagi Investor Indonesia?