Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian deklarasi aset tax amnesty Indonesia di luar dugaan mengingat capaian yang rendah di awal pelaksanaan. Tingginya angka deklarasi amnesti Indonesia didukung oleh kepercayaan yang dimiliki wajib pajak terhadap pemerintah. Dalam paparannya, Sri Mulyani mengungkapkan hingga pagi hari ini penerimaan dari amnesti pajak sesuai dengan SSP, adalah sebesar Rp86,4 triliun. Di mana Rp83 triliun adalah uang tebusan SSP dan Rp0,32 triliun adalah pembayaran bukti pernyataan dan sisanya adalah tunggakan.
Pemerintah menyadari program pengampunan pajak merupakan program yang mengundang pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mengharapkannya, tetapi banyak juga yang menentangnya. Meski demikian, Presiden Jokowi optimistis program ini akan sukses. Dalam sebuah kesempatan, Presiden mengatakan pesan terpenting yang didapat adalah tumbuhnya kepercayaan masyarakat dan pengusaha terhadap tax amnesty. Sebab, hal itu yang lebih penting.
Menanggapi kabar baik tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dari awal berkeyakinan dan optmistis bahwa program tax amnesty di bawah pemerintahan Presiden Jokowi akan sukses. Misbakhun juga memberikan sebuah penghargaan terhadap penjelasan Ibu Sri Mulyani mengenai capaian deklarasi tax amnesty sebagaimana dalam paparannya.
“Saya berkeyakinan dari awal dan selalu optimis bahwa program tax amnesty pemerintah akan sukses,” tegas Misbakhun pada rapat evaluasi pelaksanaan program tax amnesty Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (29/9/2016).
Meskipun demikian, Misbakhun mengingatkan agar Pemerintah tetap konsen mengenai penerimaan pajak rutin yang baru mencapai 53,8% dari target Rp1.539T, jangan sampai konsen ke tax amnesty. Misbakhun mengingatkan karena pada saat itu bu Menteri baru datang, banyak aturan mengenai pemeriksaan, bukti pernyataan, sehingga upaya intensifiksi yang biasa dijalankan, karena tax amnesty kemudian tertahan bahkan di status quo kan. Karena itu, upaya intensifikasi penting untuk mengejar penerimaan pajak rutin.
“Kalau kita sukses tax amnesty tapi penerimaan pajak rutinnya tidak tercapai, maka penerimaan akan tetap bolong, lubangnya masih besar. Ini nanti tambalannya dari mana, karena target pemerintah dari penerimaan tax amneaty kan hanya 165T, even tercapai 100 persen,” ujarnya.
Misbakhun pun meminta Ibu Sri Mulyani supaya memberi kelonggaraan kewenangan lebih pada Dirjen Pajak untuk melakukan upaya pengendalian upaya intensifikasi, tentunya pada wajib pajak yang tidak membayar tax amnesty sesuai aturan. Mengingat periodesasi sudah ada, seharusnya dilakukan relaksasi peluang itu harus dibuka, karena itu satu-satunya cara untuk mengejar penerimaan pajak lebih tinggi.
Menurut politisi Golkar itu, tujuan utama yang wajib tax amnesty ini adalah wajib pajak besar, mereka diberikan keleluasaan untuk menebus dosa di masa lampau. Lanjut dia, ini butuh pemahaman, butuh waktu kemudian di strukrur tax amnesty orang harus membayar tunggakan pajak, menarik sengketa pajaknya, menarik restitusi yang diajukan, mau tak mau mereka harus merekalkulasi rencana perpajakan mereka, rekalkulasi ini kan butuh waktu.
Melihat antusiasme yang ada sekarang, apalagi dengan gateway yang ada cuma ada di kantor pusat, kata Misbakhun, mau tidak mau harus ada pelayanan di bawah, seperti yang sudah diingatkan sejak awal. Antusiasme untuk mengejar 2 persen iniah yang getarannya sampai ke pemerintah. Sebagai jalan keluar, Misbakhun sempat mengusulkan supaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang hanya merubah soal periodesasi. Namun demikian, Menkeu tidak berkenan menerbitkan Perppu.
“Kalau tidak Perppu, saya minta pelayanan di tingkat bawah, masih sangat banyak distorsi pemahaman dari petugas di lapangan. Distorsi pemahaman harus terus dibangun. Ini jadi perhatian saya soal tax amnesty, tugas tax amnesty masih panjang, tapi peluang menambah memperpanjang periodesasi 2 persen masih terbuka peluangnya,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!