Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan sidak ke Kantor Pajak Jakarta Barat dan Petamburan. Sidak yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut untuk melihat pelayanan tax amnesty.
“Sidak Pak Jokowi didampingi Bu Sri Mulyani ke KPP sebagai wujud komitmen Pemerintah mensukseskan program tax amnesty,” kata Misbakhun di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (28/9/2016).
Menurut Misbakhun, kehadiran UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty menjadi jalan keluar dari sejumlah persoalan akut sektor perpajakan tersebut. Amnesti pajak memungkinkan adanya perbaikan di sektor perpajakan. Misalnya, perbaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disembunyikan di luar negeri (dana repatriasi).
“Nantinya dana tersebut bisa masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional,” ucapnya.
Misbakhun juga menyatakan Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Itu karena negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah. Karena itu kehadiran UU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.
“Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Adalah tugas kita bersama untuk membangun kemandirian bangsa sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi,” tegasnya.
Misbakhun juga menepis pihak-pihak yang selama ini merasa pesimis terkait program tax amnesty. Pasalnya, dua hari jelang berakhirnya periode I tax amnesty, para wajib pajak besar terus merealisasikan janjinya untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 690 Wajib Pajak (WP) besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga hari ini. Jumlah ini terdiri dari 620 WP orang pribadi dan 70 WP badan atau perusahaan.Dari jumlah tersebut, total uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) berjumlah Rp8,6 triliun, dan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp9,4 triliun.
“Jumlah ini akan terus bertambah hingga dua hari sisa periode I tax amnesty. Harapannya jumlah tebusan dari WP besar dapat mencapai Rp13 triliun hingga Rp15 triliun hingga 30 September 2016 mendatang,” tuturnya.
Misbakhun mengutip data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), sampai dengan 28 September 2016 deklarasi harta amnesti pajak mencapai Rp2.514 triliun. Indonesia mencapai jumlah tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Irlandia (1993) mencapai Rp26 triliun, Afrika Selatan (2003) mencapai Rp115 triliun, Italia (2009) mencapai Rp1.179 triliun, Spanyol (2012) mencapai 202 triliun, Australia (2014) mencapai Rp66 triliun, dan Chili (2015) mencapai Rp263 triliun.
"Capaian Indonesia ini merupakan jumlah tertinggi di dunia diantara negara-negara yang pernah menyelenggarakan amnesti pajak," pungkas politisi Golkar itu
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan