PT. Bumi Asih Jaya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembalikan izin usahanya. Pasalnya, Pihak Bumi Asih menilai permohonan kepailitan yang diajukan oleh OJK terlalu prematur. Sebab, perusahaan asuransi ini masih mampu membayar klaim nasabahnya.
"OJK telah menciderai rasa keadilan. Sesungguhnya pengertian pertanggungan asuransi telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha asuransi. Kami meminta izin usaha PT BAJ dikembalikan oleh pihak OJK," kata Komisaris PT BAJ, Rudy Sinaga melalui keterangan persnya, Sabtu (1/10/2016).
Katanya, kepailitan PT. BAJ oleh OJK telah melanggar hukum dan berpotensi merusak keberadaan industri asuransi nasional. Dia menegaskan, tindakan OJK yang mempailitkan PT. BAJ telah mencinderai pengertian pertanggungan asuransi.
"Sebab tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang menyatakan klaim asuransi itu adalah hutang dan atau asuradur itu adalah debitur dan atau pemegang polis itu adalah kreditur," katanya.
Ia menjelaskan, pertanggungan asuransi itu adalah perjanjian asuradur dengan pemegang polis untuk penerimaan premi oleh perusahaan asuransi, sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas meninggal atau hidupnya pemegang polis.Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Maka dengan ketentuan tersebut sudah cukup jelas bahwa PT. BAJ tidak mempunyai hutang kepada pemegang polis," kata Rudy.
Katanya, sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UU nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah merupakan kewajiban lembag tersebut untuk terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. Dan ternyata prosedur ini tidak pernah dilakukan oleh OJK dengan PT. BAJ.
Direktur Utama PT. BAJ Boyke P Sinaga mengatakan, antara BAJ dan OJK masih dalam proses sengketa Tata Usaha Negara di peradilan mengenai pencabutan izin usaha PT.BAJ. Sehingga, kata dia, nantinya dapat menciptakan putusan yang tumpang tindih antara putusan sengketa TUN dengan sengketa kepailitan.
Bahwa dalam gugatan kepailitan OJK terhadap PT. BAJ, pihak OJK telah mencampuradukan antara pencabutan izin usaha PT. BAJ dengan permohonan kepailitan. Padahal berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (3) UU Perasuransian, pernyataan pailit tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.
Jadi, lanjut dia, tindakan OJK yang mempailitkan PT. BAJ telah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan dunia usaha khususnya usaha perasuransian. Karena dengan pengajuan pailit tersebut telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terutama pemegang polis terhadap usaha industri asuransi.
"Yang seyoginya OJK selaku Badan Pengawas dalam sektor keuangan harus mampu mewujudkan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan," kata Boyke.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI