Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan hingga saat ini sebanyak 31 ribu Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dalam period eke dua ini. Ken mengaku, total uang tebusan dari UMKM ini sudah mencapai Rp716,33 miliar.
Adapun rinciannya yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk UMKM yaitu sebesar 19.996 wajib pajak kemudian untuk non UMKM sejumlah 4.747 wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan untuk UMKM sejumlah 4.439 dan untuk non UMKM sejumlah 2.331. Hal ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak yang memprioritaskan periode kedua tax amnesty ini untuk pelaku UMKM.
Melihat kondisi tersebut, Ken mengaku akan terus mensosialisasikan program tax amnesty ini kepada para pelaku industri UMKM di Indonesia. Bahkan, Ken mengaku tak segan-segan akan menjemput bola dengan menenpatkan para pegawai pajak di pusat-pusat perbelanjaan.
"Kita akan mejemput bola, dengan menempatkan pegawai pajak di pusat-pusat kegiatan UKM seperti di pasar Tanah Abang, di mall-mall dan pasar-pasar lainnya," kata Ken di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Selain itu, pihaknya mengaku akan mensosialisasikan program tax amnesty ini kepada asosiasi-asosiasi pengusaha baik UMKM atau non UMKM seperti Kadin dan Apindo, supaya para pelaku UMKM dapat menjalankan haknya sebagai Wajib Pajak.
"Sosialisasi pasti akan dilakukan, kita juga akan memanfaatkan sosialisasi dari mulut ke mulut," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management
-
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
-
Daftar Jalan Tol Kena Diskon Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan