Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku heran, dari total 7115 wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara dan Migas, hanya 1035 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan, ada WP yang membayarkan uang tebusan hanya Rp5.000.
"Masa uang tebusan Rp5.000, kayak wong (orang) ngemis aja," kata Ken saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Melihat kondisi tersebut, Ken mengajak seluruh pengusaha di sektor pertambangan untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Pasalnya, jika dibandikan wajib pajak lainnya seperti WP rumah tangga, sektor pertambangan masih sangat minim.
“Barangnya diambil dari perut bumi Indonesia, tapi yang bayar pajak rendah. Tingkat kepatuhan WP Pertambangan belum memuaskan, lebih banyak yang tidak lapor SPT dibanding yang lapor. Jadi harus lapor ini,” tegasnya.
Dari data realisasi uang tebusan tax amnesty di periode I untuk WP Pertambangan di Minerba, paling rendah ada yang membayar Rp 5 ribu, sedangkan di Migas paling kecil Rp 150 ribu. Sementara untuk tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp96,3 miliar dan Rp17,4 miliar oleh WP Migas.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di sektor pertambangan masih ada potensi yang dapat dimaksimalkan, karena dari 6.001 wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara, baru 967 wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty.
Sementara di sektor minyak dan gas, ada 68 wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty dengan total nilai tebusan mencapai Rp 40,6 triliun. Rata-rata tebusan yang dibayarkan adalah Rp 527,29 juta per wajib pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto