Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku heran, dari total 7115 wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batubara dan Migas, hanya 1035 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bahkan, ada WP yang membayarkan uang tebusan hanya Rp5.000.
"Masa uang tebusan Rp5.000, kayak wong (orang) ngemis aja," kata Ken saat menggelar konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Melihat kondisi tersebut, Ken mengajak seluruh pengusaha di sektor pertambangan untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Pasalnya, jika dibandikan wajib pajak lainnya seperti WP rumah tangga, sektor pertambangan masih sangat minim.
“Barangnya diambil dari perut bumi Indonesia, tapi yang bayar pajak rendah. Tingkat kepatuhan WP Pertambangan belum memuaskan, lebih banyak yang tidak lapor SPT dibanding yang lapor. Jadi harus lapor ini,” tegasnya.
Dari data realisasi uang tebusan tax amnesty di periode I untuk WP Pertambangan di Minerba, paling rendah ada yang membayar Rp 5 ribu, sedangkan di Migas paling kecil Rp 150 ribu. Sementara untuk tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp96,3 miliar dan Rp17,4 miliar oleh WP Migas.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di sektor pertambangan masih ada potensi yang dapat dimaksimalkan, karena dari 6.001 wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara, baru 967 wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty.
Sementara di sektor minyak dan gas, ada 68 wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty dengan total nilai tebusan mencapai Rp 40,6 triliun. Rata-rata tebusan yang dibayarkan adalah Rp 527,29 juta per wajib pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan