Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sejak tahun lalu sudah mulai melakukan Greenroad Rating (Pemeringkatan Jalan Hijau).
“Melalui Pemeringkatan Jalan Hijau, akan mendorong para pelaksana konstruksi menerapkan kegiatan di setiap proyek peningkatan jalan maupun jalan baru atau jembatan yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan,” kata Kepala Balitbang Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2016).
Pemeringkatan Jalan Hijau dilakukan untuk mewujudkan konstruksi berkelanjutan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman.
Menurut Danis, setiap kegiatan pembangunan jalan memberi dampak terhadap lingkungan, sehingga perlu diantisipasi mulai dari perancangan, pelaksanaan, konstruksi dan operasionalisasinya agar sesuai dengan aspek-aspek pembangunan berkelanjutan.
Pemeringkatan Jalan Hijau adalah sistem yang dipersiapkan untuk mendorong praktek-praktek keberlanjutan pada kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan secara sukarela.
Kegiatan ini harus memenuhi persyaratan berupa dokumen Life Cycle Cost atau diwakili oleh Laporan Studi Kelayakan dan dokumen lingkungan seperti Amdal/UKL-UPL/Izin Lingkungan. Kegiatan pembangunan jalan diperingkat berdasarkan tingkat penerapan kriteria Jalan Hijau.
Peserta pemeringkatan Jalan Hijau adalah para satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan jaringan jalan di Indonesia melalui mekanisme mendaftarkan hasil pekerjaannya untuk dilakukan penilaian.
Pemeringkatan Jalan Hijau, menurut Danis, dibagi menjadi empat tingkatan, yang pada setiap tingkat ditandai dengan jumlah bintang.
Untuk dapat disebut Jalan Hijau, proyek pembangunan jalan baru maupun lama harus memenuhi kriteria keberlanjutan yang dilihat dari aspek lingkungan, akses dan transit (transportasi masyarakat), pelaksanaan konstruksi, material dan sumber daya alam yang digunakan dan juga teknologi perkerasan.
“Jalan hijau adalah jalan yang dirancang dan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keberlanjutan yang meliputi aspek perlindungan lingkungan, aspek pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dan aspek ekonomis,” ujar Danis.
Beberapa infrastruktur jalan dan jembatan yang berhasil mendapatkan Peringkat Jalan Hijau pada 2015 diantaranya Jalan Tol Bali Mandara di Bali, underpass Dewa Ruci di Bali dan Jembatan Kelok Sembilan di Padang, Sumatera Barat. Ketiga infrastruktur tersebut berhasil mendapat kategori empat bintang, dan untuk flyover Bukittinggi di Sumatera Barat mendapat tiga bintang.
Untuk diketahui bahwa Pemeringkatan Jalan Hijau dilakukan oleh Tim Jalan Hijau yang terdiri dari pakar/profesional, praktisi, serta akademisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing