Sekretaris Kabinet Pramono Anung memaparkan bahwa pemerintah telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap sejumlah proyek pembangkit listrik yang ditangani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hasilnya, sejumlah proyek pembangkit listrik tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian Rp3,76 triliun.
"Hari ini kami melaporkan kepada bapak presiden mengenai hasil evaluasi pembangunan proyek pembangkit tenaga listrik yang terkendala di PLN," kata Pramono kepada sejumlah wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Menurutnya, mengacu Perpres No 71 tahun 2006 dan Perpres No 4 tahun 2010, PLN ditugaskan untuk menangani proyek pembangkit listrik sebesar 7.000 MW . Sampai hari ini, dari 7000 MW tersebut, ada 34 proyek yang belum juga terselesaikan. "Dari hasil temuan BPKP dilaporkan, dan kami juga menyampaikan kepada presiden bahwa ada pembayaran yang sudah keluar yaitu Rp 4,94 triliun yang sampai hari in proyeknya belum selesai," jelas Pramono.
Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesarRp 3,76 triliun. Kemudian ada 22 proyek yang bisa dilanjutkan tapi tentunya akan ada tambahan biaya baru sebesar Rp4,68 triliun dan 7,25 triliun. "Sehingga penambahan pembayarannya cukup besar," tambah Pramono.
Dari hasil temuan BPKP ini, karena pemerintah telah juga mempunyai program 35 ribu MW, pemerintah akan menunggu arahan Presiden Joko Widodo untuk menentukan langkah yang tepat dalam menindaklanjuti temuan dari BPKP tersebut. Tujunnya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. "Karena ada 12 proyek yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali, kemudian ada 22 yang bsia dilanjutkan tapi memerlukan dana tambahan," ucap Pramono.
Menurutnya, dana tambahan ini tentunya harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri ESDM Ignasius Jonan. Proyek 7.000 MW ini berbeda dengan project 35 ribu MW, karena proyek 7.000 MW ini diatur dalam perpres. "Dan tentunya presiden memberi arahan kepada kami untuk menindaklanjuti ini dan nanti dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar diambil jalan keluar terhadap hal tersebut. Jadi dua hal ini akan dilaporkan kepada presiden," tutup Pramono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam