Sekretaris Kabinet Pramono Anung memaparkan bahwa pemerintah telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap sejumlah proyek pembangkit listrik yang ditangani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hasilnya, sejumlah proyek pembangkit listrik tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian Rp3,76 triliun.
"Hari ini kami melaporkan kepada bapak presiden mengenai hasil evaluasi pembangunan proyek pembangkit tenaga listrik yang terkendala di PLN," kata Pramono kepada sejumlah wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Menurutnya, mengacu Perpres No 71 tahun 2006 dan Perpres No 4 tahun 2010, PLN ditugaskan untuk menangani proyek pembangkit listrik sebesar 7.000 MW . Sampai hari ini, dari 7000 MW tersebut, ada 34 proyek yang belum juga terselesaikan. "Dari hasil temuan BPKP dilaporkan, dan kami juga menyampaikan kepada presiden bahwa ada pembayaran yang sudah keluar yaitu Rp 4,94 triliun yang sampai hari in proyeknya belum selesai," jelas Pramono.
Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesarRp 3,76 triliun. Kemudian ada 22 proyek yang bisa dilanjutkan tapi tentunya akan ada tambahan biaya baru sebesar Rp4,68 triliun dan 7,25 triliun. "Sehingga penambahan pembayarannya cukup besar," tambah Pramono.
Dari hasil temuan BPKP ini, karena pemerintah telah juga mempunyai program 35 ribu MW, pemerintah akan menunggu arahan Presiden Joko Widodo untuk menentukan langkah yang tepat dalam menindaklanjuti temuan dari BPKP tersebut. Tujunnya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. "Karena ada 12 proyek yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali, kemudian ada 22 yang bsia dilanjutkan tapi memerlukan dana tambahan," ucap Pramono.
Menurutnya, dana tambahan ini tentunya harus mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri ESDM Ignasius Jonan. Proyek 7.000 MW ini berbeda dengan project 35 ribu MW, karena proyek 7.000 MW ini diatur dalam perpres. "Dan tentunya presiden memberi arahan kepada kami untuk menindaklanjuti ini dan nanti dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar diambil jalan keluar terhadap hal tersebut. Jadi dua hal ini akan dilaporkan kepada presiden," tutup Pramono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya