Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong melakukan langkah konkret untuk mendukung program pengampunan pajak pemerintah yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal. Peraturan Kepala BKPM tersebut merupakan bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Kepala BKPM tersebut, tercatat 1 perusahaan peserta program amnesti pajak telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan bidang usaha industri kemasan dan nilai investasi mencapai Rp131 miliar serta menyerap tenaga kerja sebesar 317 orang.
“Kami berharap akan semakin banyak peserta Amnesti Pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (7/12/2016).
Menurut Tom, sapaan akrabnya, regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak (tax amnesty) baik untuk proyek baru maupun perluasan.
Dia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). “Izin investasi dimaksud dapat diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus sesuai kewenangannya, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan,” paparnya.
Tom juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibuat bertujuan untuk mendukung program Amnesti Pajak dengan memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program Amnesti Pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment dengan menggunakan layanan investasi 3 jam. “Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di Bank Persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana dimaksud ke dalam wilayah Indonesia,” ungkapnya.
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty terutama berkaitan dengan pasal 12 mengatur mengenai wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah. Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan izin investasi 3 jam merupakan salah satu program BKPM yang diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi secara signifikan. Layanan tersebut merupakan salah satu ujung tombak dalam upaya BKPM untuk mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp678,8 triliun.
Dari data yang dimiliki oleh BKPM, realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat 13,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai investasi Rp453,4 triliun. Realisasi investasi dalam kurun waktu tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang. Kepala BKPM Thomas Lembong menyatakan bahwa dengan berbagai perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah, BKPM optimistis target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp594,8 triliun tersebut dapat tercapai.
Baca Juga: BKPM Dukung Peningkatan Realisasi Investasi di Sulawesi Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru