Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong melakukan langkah konkret untuk mendukung program pengampunan pajak pemerintah yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal. Peraturan Kepala BKPM tersebut merupakan bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Kepala BKPM tersebut, tercatat 1 perusahaan peserta program amnesti pajak telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan bidang usaha industri kemasan dan nilai investasi mencapai Rp131 miliar serta menyerap tenaga kerja sebesar 317 orang.
“Kami berharap akan semakin banyak peserta Amnesti Pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (7/12/2016).
Menurut Tom, sapaan akrabnya, regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak (tax amnesty) baik untuk proyek baru maupun perluasan.
Dia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). “Izin investasi dimaksud dapat diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus sesuai kewenangannya, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan,” paparnya.
Tom juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibuat bertujuan untuk mendukung program Amnesti Pajak dengan memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program Amnesti Pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment dengan menggunakan layanan investasi 3 jam. “Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di Bank Persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana dimaksud ke dalam wilayah Indonesia,” ungkapnya.
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty terutama berkaitan dengan pasal 12 mengatur mengenai wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah. Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan izin investasi 3 jam merupakan salah satu program BKPM yang diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi secara signifikan. Layanan tersebut merupakan salah satu ujung tombak dalam upaya BKPM untuk mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp678,8 triliun.
Dari data yang dimiliki oleh BKPM, realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat 13,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai investasi Rp453,4 triliun. Realisasi investasi dalam kurun waktu tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang. Kepala BKPM Thomas Lembong menyatakan bahwa dengan berbagai perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah, BKPM optimistis target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp594,8 triliun tersebut dapat tercapai.
Baca Juga: BKPM Dukung Peningkatan Realisasi Investasi di Sulawesi Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI