Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berterimakasih kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Terimakasih. Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan luar biasa dan sangat detail dan ditempuh dalam waktu cepat dalam memberikan kepastian terkait gugatan tax amnesty ini," kata Sri di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Sri mengaku lega sekarang. Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah akan semakin kuat dan gencar menerapkan program pengampunan pajak.
"Ini jadi penguat bagi pemerintah untuk menjalankan reformasi pajak di Indonesia agar lebih baik lagi," katanya.
Siang tadi, MK menyelenggarakan sidang putusan empat gugatan tax amnesty yang dilayangkan buruh dan LSM.
Semua gugatan ditolak lantaran dianggap tidak ada hal yang menguatkan.
Hakim Konsitusi I Dewa Gede menjelaskan program tax amnesty tidak bisa menerima semua wajib pajak terutang, jika tengah menjalani proses peradilan hukum.
"Jadi tidak ada pasal-pasal yang dinilai melanggar. Sehingga permohonan gugatan kami putuskan ditolak," katanya.
Program pengampunan pajak masih berlangsung sampai Maret 2017.
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital