Sebanyak lima Kementerian/Lembaga bersinergi meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen, serta penegakan hukum. Sinergi dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman hari ini, Selasa (20/12/2016) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Kelima Kementerian/Lembaga tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan/atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menyaksikan penandatanganan tersebut.
Nota kesepahaman ditandatangani 9 Pejabat Eselon I dari 5 Kementerian/Lembaga, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan; Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Sekretaris Utama BPOM.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek, seperti pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran. Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.
Nota kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kementerian Perdagangan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.
Mendag berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik.
"Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga," ungkap Enggar.
Nota kesepahaman ini juga menjadi bukti bahwa Pemerintah sudah seiring, sejalan, dan bahu membahu memikul dan menyelesaikan tanggung jawab, serta menyingkirkan jauh-jauh rasa ego sektoral.
Mendag Enggar yakin, jika kinerja pengawasan semakin meningkat dan pelaku usaha hanya memperdagangkan barang yang sesuai ketentuan, maka barang buatan Indonesia akan semakin berdaya saing dan perlindungan konsumen akan dapat terwujud.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara di Sabang
"Peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi serta tertib niaga dapat terwujud. Di sisi lain, kita juga tetap terus melakukan edukasi konsumen sehingga konsumen Indonesia menjadi berdaya dan cerdas,” ujar Mendag.
Pengawasan Barang
Sementara itu, Dirjen PKTN Syahrul Mamma memaparkan bahwa sampai November 2016, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah melaksanakan pengawasan terhadap 612 barang. Pengawasan meliputi 285 barang berdasarkan parameter SNI, 182 barang berdasarkan parameter label Bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).
Khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 285 barang, ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian. Sementara itu dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, terdapat 68 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. Adapun dari 145 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan.
“Terhadap pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan teguran tertulis, pemanggilan, maupun pencabutan Nomor Pendaftaran Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” tegas Syahrul.
Pengawasan di Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?