Paket Kebijakan Ekonomi XI telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memberi stimulus terhadap perekonomian nasional khususnya bagi pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah ini dituangkan dalam program Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing produk ekspor.
"Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Dengan tingkat suku
bunga 9 persen tanpa subsidi, penyaluran kredit ini ditangani oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank). KMKE memiliki jangka waktu paling lama 3 tahun dan/atau 5 tahun untuk KIE. Adapun batas maksimal KURBE usaha Mikro sebesar Rp 5 Miliar, sedangkan batas maksimal KURBE usaha Kecil sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar) dan KURBE usaha Menengah maksimal sebesar Rp 50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar). "Sasaran utama KURBE adalah supplier atau plasma yang menjadi penunjang industri, dan industri atau usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja (Bappenas, 2016)," ujar Tjahya.
Namun demikian, penyaluran kredit UMKM disinyalir masih kurang optimal, sehingga pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu membenahi teknis penyaluran kredit bagi UMKM. Menurut data Bank Indonesia, hingga kuartal III-2016 realisasi kredit swasta mencapai Rp3,95 triliun atau meningkat hanya 3,2 persen dibanding permintaan kredit tahun lalu. Lebih jauh pertumbuhan tersebut melemah dibanding pertumbuhan kredit 2015 yang menguat 10,0 persen terhadap 2014.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM masih dikenakan tarif sebesar 1 persen dari total omzet dibawah Rp4,8 miliar. Namun demikian para pelaku UMKM masih merasa bahwa tarif PPh tersebut masih memberatkan, sehingga UMKM meminta pemerintah untuk dapat menurunkan tarif PPh tersebut demi meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat Presiden melakukan pertemuan dengan pelaku UMKM di istana negara tanggal 25 November 2016 berjanji akan menindaklanjuti penurunan tarif PPh UMKM melalui pembahasan oleh Kementerian Keuangan beserta Kementerian Koperasi dan UKM.
Perizinan UMKM juga akan semakin dipermudah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa UMKM tidak perlu mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) lagi untuk mengembangkan usahanya, cukup dengan mendaftarkan UMKM kepada pemerintah setempat. Oleh karena itu pemerintah akan segera melakukan revisi Peraturan Presiden No. 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. "Kebijakan ini tentu bertujuan untuk semakin memacu pertumbuhan usaha Mikro dan Kecil pada masa yang akan datang," tutup Tjahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun