Paket Kebijakan Ekonomi XI telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memberi stimulus terhadap perekonomian nasional khususnya bagi pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah ini dituangkan dalam program Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing produk ekspor.
"Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Dengan tingkat suku
bunga 9 persen tanpa subsidi, penyaluran kredit ini ditangani oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank). KMKE memiliki jangka waktu paling lama 3 tahun dan/atau 5 tahun untuk KIE. Adapun batas maksimal KURBE usaha Mikro sebesar Rp 5 Miliar, sedangkan batas maksimal KURBE usaha Kecil sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar) dan KURBE usaha Menengah maksimal sebesar Rp 50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar). "Sasaran utama KURBE adalah supplier atau plasma yang menjadi penunjang industri, dan industri atau usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja (Bappenas, 2016)," ujar Tjahya.
Namun demikian, penyaluran kredit UMKM disinyalir masih kurang optimal, sehingga pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu membenahi teknis penyaluran kredit bagi UMKM. Menurut data Bank Indonesia, hingga kuartal III-2016 realisasi kredit swasta mencapai Rp3,95 triliun atau meningkat hanya 3,2 persen dibanding permintaan kredit tahun lalu. Lebih jauh pertumbuhan tersebut melemah dibanding pertumbuhan kredit 2015 yang menguat 10,0 persen terhadap 2014.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM masih dikenakan tarif sebesar 1 persen dari total omzet dibawah Rp4,8 miliar. Namun demikian para pelaku UMKM masih merasa bahwa tarif PPh tersebut masih memberatkan, sehingga UMKM meminta pemerintah untuk dapat menurunkan tarif PPh tersebut demi meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat Presiden melakukan pertemuan dengan pelaku UMKM di istana negara tanggal 25 November 2016 berjanji akan menindaklanjuti penurunan tarif PPh UMKM melalui pembahasan oleh Kementerian Keuangan beserta Kementerian Koperasi dan UKM.
Perizinan UMKM juga akan semakin dipermudah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa UMKM tidak perlu mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) lagi untuk mengembangkan usahanya, cukup dengan mendaftarkan UMKM kepada pemerintah setempat. Oleh karena itu pemerintah akan segera melakukan revisi Peraturan Presiden No. 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. "Kebijakan ini tentu bertujuan untuk semakin memacu pertumbuhan usaha Mikro dan Kecil pada masa yang akan datang," tutup Tjahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
-
Dirut Baru Berambisi Bawa BEI Masuk Daftar 10 Bursa Terbesar Dunia
-
Bikin Pusing Pengusaha, Mengapa Gas Industri Belakangan Ini Harganya Tinggi?
-
Dana Asing Rp449,83 M Minggat dari Pasar Saham di Sesi I, BBCA Banyak Dilepas
-
Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan untuk Dorong Pertumbuhan
-
Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini Jadi Komisaris Pertamina Retail?
-
Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak