Paket Kebijakan Ekonomi XI telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memberi stimulus terhadap perekonomian nasional khususnya bagi pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah ini dituangkan dalam program Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing produk ekspor.
"Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Dengan tingkat suku
bunga 9 persen tanpa subsidi, penyaluran kredit ini ditangani oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank). KMKE memiliki jangka waktu paling lama 3 tahun dan/atau 5 tahun untuk KIE. Adapun batas maksimal KURBE usaha Mikro sebesar Rp 5 Miliar, sedangkan batas maksimal KURBE usaha Kecil sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar) dan KURBE usaha Menengah maksimal sebesar Rp 50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar). "Sasaran utama KURBE adalah supplier atau plasma yang menjadi penunjang industri, dan industri atau usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja (Bappenas, 2016)," ujar Tjahya.
Namun demikian, penyaluran kredit UMKM disinyalir masih kurang optimal, sehingga pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu membenahi teknis penyaluran kredit bagi UMKM. Menurut data Bank Indonesia, hingga kuartal III-2016 realisasi kredit swasta mencapai Rp3,95 triliun atau meningkat hanya 3,2 persen dibanding permintaan kredit tahun lalu. Lebih jauh pertumbuhan tersebut melemah dibanding pertumbuhan kredit 2015 yang menguat 10,0 persen terhadap 2014.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM masih dikenakan tarif sebesar 1 persen dari total omzet dibawah Rp4,8 miliar. Namun demikian para pelaku UMKM masih merasa bahwa tarif PPh tersebut masih memberatkan, sehingga UMKM meminta pemerintah untuk dapat menurunkan tarif PPh tersebut demi meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat Presiden melakukan pertemuan dengan pelaku UMKM di istana negara tanggal 25 November 2016 berjanji akan menindaklanjuti penurunan tarif PPh UMKM melalui pembahasan oleh Kementerian Keuangan beserta Kementerian Koperasi dan UKM.
Perizinan UMKM juga akan semakin dipermudah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa UMKM tidak perlu mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) lagi untuk mengembangkan usahanya, cukup dengan mendaftarkan UMKM kepada pemerintah setempat. Oleh karena itu pemerintah akan segera melakukan revisi Peraturan Presiden No. 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. "Kebijakan ini tentu bertujuan untuk semakin memacu pertumbuhan usaha Mikro dan Kecil pada masa yang akan datang," tutup Tjahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing
-
Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April
-
Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil
-
Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal
-
DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah
-
Kurs Rupiah Akhirnya Tembus Rp 17.000